Teks gambar : Maaf bukan foto Gibran ketika diwisuda, tapi penulis blog ini sewaktu Desember 2015 diwisuda S2 Hukum Universitas Islam Jakarta (foto dok Nur Terbit).
Berita yang viral dan menghiasi lembaran media selama ini mulai media cetak, media elektronik hingga media sosial salah satunya tentang polemik soal ijazah.
Polemik Ijazah yang membuat hangat pembicaraan di kalangan masyarakat luas dan sorotan media, karena berkaitan dengan sosok pribadi pemilik ijazah tersebut.
Yang pertama Joko Widodo (Jokowi). Presiden RI ke-7 (ketujuh). Polemik ijazahnya sudah berlangsung lebih dari setahun dan belum selesai sampai sekarang. Bahkan sudah ada yang masuk penjara, salah satunya Gus Nur.
Sudah pernah juga perkara ijazah Jokowi ini disidik dan dilidik oleh penyidik Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan Terlapor dan sudah naik status sebagai Tersangka yakni Roy Suryo dan kawan-kawan.
Perkara ijazah Jokowi ini sudah digelar pula di pengadilan, diawali dengan sidang praperadilan. Perkara tuduhannya, pencemaran nama baik dan dugaan manipulasi pada ijazah oleh terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan.
Yang kedua perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka (Gibran). Wakil Presiden RI (Wapres RI) ke-7 (ketujuh) pendamping Presiden Prabowo Subianto. Secara kebetulan, masih putra sulung Presiden Jokowi.
Perkaranya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pemohon pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Hasilnya? MK menolak gugatan yang diajukan Pemohon dan Majelis Hakim MK memutuskan kalau tidak ditemukan ada ijazah Gibran yang dimaksud. Maka persoalan ijazah ini jadi membingungkan masyarakat.

Teks gambar : Ketika penulis blog ini bersidang di MK bersama almarhum pengacara senior Bang Buyung sapaan akrab Adnan Buyung Nasution (foto dok: Nur Terbit).
Dalam sidang itu, MK memutuskan perkara perselisihan hasil dan syarat administrasi pendidikan terkait keterpilihan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Gugatan para pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, majelis hakim mengonfirmasi temuan fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.
Kendati demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.Perkara ini sebelumnya diajukan oleh pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat.
Pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat.
INI TANGGAPAN WAPRES GIBRAN
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazahnya. Gibran mengatakan menghormati seluruh proses yang berjalan di MK.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Wapres RI termuda (35 tahun) dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran usai menghadiri acara Inacraft di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026.
Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan telah menyelesaikan pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas) sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata putera sulung Jokowi ini.
Saat kembali ditanya mengenai catatan MK terkait bukti kelulusan yang diserahkan, Gibran mengatakan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” pungkas keponakan dari Anwar Usman, salah seorang mantan hakim di MK dan belum lama ini dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai anggota Penasehat Presiden (Wantimpres).

Penjelasan Gibran disiarkan Kompas TV 👇https://youtu.be/I7oCENMh9s4?si=9tgzZRbHEwbrturO
Seperti diketahui bersama dan diberitakan sejumlah mass media, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran.
Namun Majelis Hakim MK yang diketuai Saldi Isra menilai perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden karena tahapan Pilpres 2024 telah berakhir dengan pelantikan pada 20 Oktober 2024.
KOMENTAR MASYARAKAT
Putusan Mahkamah Konstitusi ini, kemudian menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Bahkan para pakar, ikut berbicara dan menyampaikan pendapat dan usul mereka.
Di antaranya, eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaingrum. Anas mengusulkan untuk membuka diskursis syarat pendidikan pejabat publik.
Juga ada Tumpal Daniel adalah salah satu penulis buku juga Kompasianer aktif di platform blog Kompasiana.
Tidak ketinggalan seorang pengacara, lawyer, yakni advokat Ruhunnusa yang ikut prihatin atas nasib Wapres Gibran.
“Kasihan Gibran jadi pesakitan dari kesalahan sistem administrasi yang disengaja dan sadar telah melakukan manipulasi dari kejahatan KPU,” katanya.
“Kemdikbud juga punya andil di tahun 2024 atau sebelum memasuki kontes pemilu 2024 untuk memenuhi syarat administrasi wapres,” kata Ruhu, panggilan akrabnya melalui komentar di grup Whats App (WA).
Salam : Nur Terbit
- * Tulisan blog ke 52 Kamis 8 Oktober 2026 diikutkan Lomba Blog Hari Kemerdekaan RI ke-81 “Menulis untuk Indonesia, Menginspirasi Negeri”, yang diadakan oleh Wijaya Kusumah (Omjay) – https://www.wijayalabs.com
Sidang Putusan MK Soal Ijazah Gibran 👇

