Banyak kalangan guru dan dosen bersertifikasi, mengeluhkan tunjangan atau gaji sertifikasinya macet dan belum cair. Mereka sudah menunggu berbulan-bulan hingga September 2026 ini.
Ada juga yang mengaku tunjangan mereka sudah macet sejak April 2026, atau 6 bulan lalu belum cair sampai sekarang. Bahkan ada yang lebih lama lagi, yaitu sejak Januari 2026 atau 9 bulan lewat.
Bagaimana ini Ibu Profesor Doktor Nunuk Suryani M.Pd, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen GTK Kemendikdasmen). Ada apa ya?
PENJELASAN DIRJEN GTK

Untuk mengetahui lebih jauh apa penyebab hingga tunjangan atau gaji guru sertifikasi ini macet dan belum cair? Saya berhasil menghubungi Prof Dr Nunuk Suryani melalui aplikasi WhatsApp (WA).
+ Nur Terbit (NT) :
Assalamualaikum Bu. Maaf mengganggu. Saya Nur Terbit, blogger, penulis dan mantan wartawan surat kabar, tinggal di Bekasi.
Saya banyak mendengar keluhan dari guru sertifikasi yang tunjangan sertifikasinya macet belum cair hingga Agustus 2026 ini.
Bahkan ada yang mengaku sejak April, atau 6 bulan belum cair.
– Prof Nunuk Suryani (NS) :
Sudah cair Pak
+ Nur Terbit (NT) :
Tapi belum semua bu. Kira-kira apa penyebabnya Bu?
- – Prof Nunuk Suryani (NS) :
Ya Pak kan yang mencairkan Kemenkeu (Kementerian Keuangan).
Catatan, waktu penjelasan ini disampaikan Ibu Dirjen GTK Kemendikdasmen, Menteri Keuangan Purbaya masih menjabat. Saya sudah tulis juga di blog pribadi keluhan guru sertifikasi di Bekasi 👇
– Prof Nunuk Suryani (NS) :
Pertama : Bulan Juli 2026 merupakan awal Tahun Ajaran Baru 2026/2027, dan guru dan operator mengupdate data dengan adanya pembagian tugas oleh kepala sekolah;
Kedua : Untuk Guru2 SD di Tahun Ajaran baru dengan pembagian sbg Guru kelas, sepertinya tidak ada kendala, asalkan update data oleh Guru/Operator cepat;
Ketiga : Begitu juga yang kelas 7 dan 10, dengan Tahun Ajaran baru, tentunya ada yang pembagian tugas/jam yang berbeda dengan TA seblmnya (ada juga yang sama).
Keempat : Di Tahun Ajaran baru. Input kecepatan dan valid data yang diupdate oleh Guru atau operator yang membantu kecepatan dalam verval data, karena data ditarik setiap bulan;
Jadi supaya tidak lambat saat tahun ajaran baru, guru atau operator sekolah dan operator dinas lebih tepat waktu mengupdate data.
Tanpa data yang benar Kemendikdasmen tidak bisa membuat SKTP.
Dari penjelasan Ibu Dirjen GTK di atas, timbul pertanyaan dari kalangan guru sertifikasi. Koq sebelumnya lancar-lancar saja. Bahkan pernah ada kebijakan baru: yaitu pencairan tunjangan sertifikasi diterima setiap bulan.
Tapi itu hanya berlaku beberapa bulan. Selanjutnya macet lagi seperti sekarang ini. Lebih parah lagi ketika era Presiden Jokowi. Sempat setahun tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan.
Sehingga ketika peringatan Hari Guru Nasional berlangsung di Stadion Candrabaga/Patriot Kota Bekasi, Presiden Jokowi memberi wanti-wanti kepada pihak terkait: Kementerian, Pemprov, Pemda, Pemkot, Dinas Pendidikan agar membayar tepat waktu.
Sejak saat itu tunjangan guru sertifikasi kembali lancar dibayarkan. Tapi lagi-lagi seperti slogan “panas-panas taik ayam”. Selanjutnya macet lagi, dingin lagi, hingga kembali tertunda hingga sekarang ini.
APA DAN TUJUAN DARI SKTP?
Yang belum tahu apa itu SKTP, adalah singkatan dari Surat Keputusan Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan (melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan / Ditjen GTK).
Adapun alur penerbitan SKTP melalui beberapa tahap. Antara lain:
Input Data: Operator sekolah memasukkan dan memvalidasi data guru lewat aplikasi Dapodik.
Verifikasi: Dinas pendidikan setempat memeriksa kebenaran data tersebut.
Penerbitan: Setelah data dinyatakan valid, kementerian memproses dan menerbitkan SKTP secara sistem. Anda bisa memantau status penerbitannya secara berkala melalui laman Info GTK.
Adapun tujuan SKTP guru diterbitkan untuk menyatakan bahwa seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi guru.
Proses penerbitan SKTP melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan data guru hingga pencairan tunjangan. SKTP hanya berlaku selama enam bulan dan penerbitannya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu untuk periode Januari-Juni dan Juli-Desember.
Sebelumnya saya sudah tulis di blog pribadi nurterbit.com mengenai keluhan guru sertifikasi. Semoga bermanfaat dan dibaca oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan hingga Kepala Dinas Pendidikan di daerah.
Salam : Nur Terbit
* Tulisan blog ke-42 edisi Selasa 29 September 2026, untuk diikutkan Lomba Blog Kemerdekaan RI, digelar Wijaya Kusumah (Omjay) – https://www.wijayalabs.com



