Gagal Pemakzulan Ala Gibran, Ketua RT Diberi Petisi

Teks gambar : Ketika saya diundang Lurah sebagai kuasa hukum mendampingi Ketua RT selaku “terlapor” dan Ketua RW sebagai “pelapor” (foto dok Nur Terbit).

Catatan : Nur Terbit

Pada tulisan di blog nurterbit.com sebelumnya sudah diturunkan artikel berjudul “Pemakzulan Ala Gibran Dipakai Mencopot Ketua RT”, maka kali ini adalah tulisan kelanjutannya. Khusus menyoroti bagaimana ketika akhirnya Lurah berinisial AJ mau turun tangan berembuk.

Seperti diuraikan sebelumnya, kehadiran saya dalam kasus ini adalah selaku advokat, lawyer, pengacara yang diminta untuk mendampingi Pak Isname – nama plesetan dari inisial ISN – nama lengkap Ketua RT yang mau “dimakzulkan” atau “di-impeachment”.

Pertemuan kemudian digelar di salah satu kantor kelurahan di Kota Bekasi. Kali ini Lurah AJ berinisiatif mengundang Ketua RT ISN dan staf, Ketua RW berinisial RY dan juga stafnya.

Tapi yang terjadi di kantor kelurahan tempat pertemuan, yang menerima kami adalah Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan berinisial YT atas perintah Lurah AJ.

Sementara fakta di lapangan, pengurus RW tetap “ngotot” menggelar pemilihan Ketua RT dihadiri warga setempat. Namun karena tidak membawa hasil, dilanjutkan dengan membentuk “Paguyuban Warga” sebagai tandingan dari pengurus RT yang sudah ada.

Video kenangan saat memberikan suara di salah satu TPS di Kota Bekasi pada Pilkada – Sumber video : channel YouTube @NURTERBIT👇

Melihat semakin “amburadul”-nya situasi di lapangan, Lurah akhirnya mengambil-alih kasus ini dengan kembali mengundang Ketua RT, Ketua RW untuk datang di acara pertemuan di salah satu kantor kelurahan di Kota Bekasi, Kamis 11 September 2025.

Ikut diundang hadir di acara pertemuan ini selain Ketua RW RY, Ketua RT ISN, juga Kasie Pemerintahan YT, Sekretaris RT DM, Pamor RW CDA, Sekretaris RW ATT, Bimaspol Kelurahan IY dan Babinsa Kelurahan.

Hasil pertemuan, Lurah minta kepada Ketua RT mengumpulkan kembali warganya, kemudian Lurah bersama Kasie Pemerintahan berjanji hadir memberi penjelasan.

“Biar warga tahu kalau pergantian RT itu ada aturannya,” kata Lurah.

Sebelumnya kasus Ketua RT yang “dipaksa” mundur atau diganti tanpa alasan yang jelas ini, memang sudah saya laporkan secara lisan kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, melalui Kabag Tata Pemerintahan Ibu Heny dan dicatat oleh stafnya Pak Arief.

Teks gambar : Memenuhi undangan Lurah dalam kasus “pemakzulan” ketua RT oleh pengurus RW (foto : dok Nur Terbit)

KETUA RT TETAP MENJABAT

Informasi terakhir yang saya dapatkan, Alhamdulillah Ketua RT Pak Isname (ISN) tetap dipertahankan atau tetap menjabat sebagai Ketua RT sampai habis masa baktinya.

Sekarang Pak Isname tetap menjabat sebagai Ketua RT dan kembali “guyup” bersama warganya.

Padahal sebelumnya mau “digulingkan” paksa oleh oknum ketua RW bersama “komplotannya”. Bahkan para oknum ini, sudah sempat membuat kelompok tandingan RT dengan membentuk “Paguyuban Warga”.

Juga sempat mereka membuat Surat Petisi Warga sebagai “Mosi Tidak Percaya” terhadap Ketua RT, dengan tanda tangan warga (yang diduga ada tanda tangan palsu), lalu dikirim ke Lurah. Selanjutnya Lurah melalui Kasie Pemerintahan memanggil Ketua RT.

“Dengan adanya surat Petisi dari warga bapak, maka hanya ada dua pilihan. Mengundurkan diri dengan sukarela, atau diberhentikan sebagai Ketua RT dengan tidak hormat,” ancam YT, Kasie Pemerintahan. Segitunya ya..

Nah…ini pelajaran bagi kita semua, terutama pengurus RT dan RW. Belajar ilmu politik dulu deh yang benar, biar tidak gagal paham jika ingin menjadi “penguasa” dan “raja kecil” di tingkat RT/RW.

Teks gambar : Pertemuan Ketua RT dan staf, Ketua RW diwakili Sekretaris di ruang kerja Kasie Pemerintah YT (foto : dok Nur Terbit)

KETUA RT/RW BISA DIGANTI JIKA……

Berdasarkan aturan, Ketua RT maupun RW di manapun di negara Indonesia ini, ketua RT/RW yang dipilih secara demokrasi itu, hanya bisa digantikan dengan ketua yang lain atau “dilengserkan” jika telah :

1. Yang bersangkutan (Ybs) mengundurkan diri secara suka rela karena adanya pertimbangan kesibukan lain (urusan kantor atau perusahaan).

2. Yang bersangkutan (Ybs) sudah tidak bertempat tinggal/berdomisili lagi di wilayah RT/RW setempat.

3. Yang bersangkutan (Ybs) meninggal dunia.

4. Yang bersangkutan (Ybs) tersangkut masalah hukum, baik perdata maupun pidana, hingga dipenjara.

Aturan pengangkatan dan pemilihan Ketua RT di Kota Bekasi diatur melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2021.

Ketentuan Pengangkatan dan Pemilihan Ketua Cara Pemilihan:

Ketua RT dipilih langsung oleh warga (kepala keluarga/penduduk setempat yang memenuhi syarat) melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.

Setelah terpilih, pengurus RT/Ketua RT disahkan dan ditetapkan oleh Lurah atas nama Wali Kota.

Sedang masa jabatan: masa bakti pengurus RT adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal untuk 2 periode (baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut).

Susunan Pengurus: Kepengurusan RT sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta koordinator bidang sesuai kebutuhan.

Larangan Rangkap Jabatan: Pengurus RT dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus RW, lembaga kelurahan lainnya, atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Demikian kisah dari upaya percobaan “pemakzulan” Ketua RT di blog pribadi saya ini. Semoga menginspirasi dan bermanfaat bagi pembaca. Aamiin. Terima kasih.

Salam : Nur Terbit

* Tulisan blog ke-62 edisi Sabtu 17 Oktober 2026, untuk diikutkan Lomba Blog Kemerdekaan RI, digelar Wijaya Kusumah (Omjay) – https://www.wijayalabs.com

By nurterbit

Nama lengkap Nur Aliem Halvaima (NAH), nama pena Nur Terbit, Jurnalis, Lawyer, Blogger, YouTuber, Vlogger dan selama 34 tahun (1980-2014) mengabdi sebagai wartawan dan editor Harian Terbit versi cetak serta Admin Harian Terbit Online (Pos Kota Grup). Selanjutnya mencoba mengelola media cetak dan online sendiri hingga sekarang. Saat ini sudah menyelesaikan amanah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Timur periode 2009-2012, 2012-2015. Selanjutnya mengemban amanah yang baru sebagai Pengurus PWI Jaya dengan posisi Koordinator Wartawan Bidang Multimedia. Kegiatan sehari-hari juga diisi dengan kesibukan sebagai pengurus yayasan pengelola sekolah TK & PAUD di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pendidikan terakhir Magister Hukum (S2) Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Islam Jakarta (UIJ) 2015 dengan tesis tentang "Pola Pengupahan Untuk Kesejahteraan Wartawan Media di Provinsi DKI Jakarta".

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Toggle Dark Mode