Teks gambar : Petisi warga dikirim ke salah satu kantor kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat (foto dok Nur Terbit)
Catatan : Nur Terbit
Beberapa bulan terakhir di tahun 2026 ini, ramai diberitakan media meanstream maupun media sosial mengenai istilah “pemakzulan”. Atau dalam istilah asing sering disebut sebagai “impeachment”.
Kedua istilah tersebut (pemakzulan dan impeachment) sering dikaitkan dengan jabatan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) sebagai Wakil Presiden (Wapres), kita ketahui bersama kalau selama ini berpasangan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Apa sebenarnya pengertian dari “pemakzulan” dan “impeachment” itu? Pemakzulan (secara konstitusional disebut pemberhentian) adalah prosedur resmi untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Nah, jauh sebelum heboh dan marak dibicarakan masalah “pemakzulan” dan “impeachment” di kalangan masyarakat serta diberitakan media ini, ada kejadian yang mirip dari pengalaman teman saya: Pak Isname, plesetan dari inisialnya ISN.
Pak Isname, warga salah satu perumahan di Kota Bekasi, resmi dipilih secara aklamasi oleh warga sebagai Ketua RT dalam satu pemilihan yang demokratis, dihadiri warga komplek dan pengurus RW.
Bersama istrinya yang sekaligus juga dilantik sebagai Ketua PKK RT, keduanya dilantik secara resmi disaksikan perwakilan kelurahan, kecamatan, Babinsa (Koramil), Binmas (Kapolsek) Kepolisianbdi perumahan tersebut.
Tapi apa yang terjadi kemudian? Baru setahun menjalankan tugas sebagai Ketua RT dan Ketua PKK, keduanya mendadak mau “dimakzulkan” atau “di-impeachment” oleh warganya sendiri yang dulu memilihnya dengan “disponsori” oleh oknum pengurus RW.
Kalau Gibran sebagai Wapres mau “dimakzulkan” atau “di-impeachment” melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian berlanjut ke DPR/MPR, maka Ketua RT Isname ini dilakukan melalui mekanisme “khas” pengurus RW dan pihak Kelurahan. Keren kan?

Teks gambar : Pertemuan di ruang Kasie Pemerintahan atas panggilan Lurah ke Ketua RT, RW atas petisi warga (foto dok Nur Terbit)
KETUA RT MINTA PENDAMPINGAN
Dari kasus “pemakzulkan” atau “impeachment” di atas, saya kemudian diminta untuk melakukan pendampingan kepada Ketua RT Isname yang mau “dimakzulkan” atau “di-impeachment” itu.
Maka jadilah saya sendirian tampil sebagai advokat, pengacara, lawyer yang diberi kuasa mendampingi Ketua RT yang “dipaksa” mundur atau diganti secara sepihak oleh “warga”-nya sendiri.
Caranya, pengurus RW mengedarkan list kepada semua warga untuk ditantangani. Tidak jelas apa maksud list tersebut karena tanpa pengantar surat dari Pengurus RW, misalnya Ketua RW atau Penasehat RW seperti biasanya.
“Bagi warga, mereka anggap list yang diedarkan dan mereka tandatangani tersebut seperti list-list sebelumnya. Yakni daftar nama warga yang akan menerima Bansos,” kata ATW, Sekretaris RT.
Belakangan, list nama-nama warga tersebut ternyata sudah sampai ke kantor kelurahan dengan pengantar surat ditandatangani Ketua RW berinisial RY dan Penasehat RW berinisial ABU.
PETISI UNTUK KETUA RT
Adapun surat Petisi warga yang ditandatangani Ketua RW dan Penasehat RW kemudian dikirim ke Lurah berinisial AJ, tentu mengejutkan bagi pihak Isname selaku Ketua RT.
Judul dan isinya saja cukup seram dan horor, intinya: “Petisi Warga Terhadap Ketua RT”.
Sekedar diketahui, istilah “Petisi” adalah surat atau dokumen tertulis resmi berupa permohonan, tuntutan, atau pernyataan yang disampaikan kepada pihak berwenang, pemerintah, badan legislatif, atau pengadilan.
Alasan tujuan penyampaian “Petisi” terhadap Ketua RT Isname tersebut, antara lain:
1. Karena Ketua RT dianggap arogan
2. Tidak mampu membuat suasana damai di lingkungan warga
3. Yang lebih parah, Ketua RT dianggap tidak transparan terutama dalam hal pengelolaan keuangan karena dipegang oleh Ketua PKK sekaligus istri Ketua RT.
Dari surat Petisi warga terhadap Ketua RT-nya tersebut, lalu Lurah AJ kemudian dengan segera memerintahkan Kasie Pemerintahan (Kasie Pem) berinisial YT untuk memanggil Ketua RT sebagai “Terlapor” dan pengurus RW sebagai “Pelapor”.
Nah, inilah awal dimana saya diminta mendampingi Ketua RT beserta staf, datang memenuhi panggilan Lurah melalui Kasie Pemerintahan. Namun dari pihak RW yang datang hanya diwakili Sekertaris RW berinisial YT.

Teks gambar : Mendampingi Ketua RT klarifikasi dengan Lurah dan Ketua RW (foto : dok Nur Terbit)
KLARIFIKASI KETUA RT
Dalam pertemuan dengan Lurah diwakili Kasie Pemerintahan tersebut, Ketua RT beserta staf berusaha mencoba klarifikasi dari semua “tuduhan” warga, khususnya pada surat “Petisi” yang dikirim Ketua RW dan Penasehat RW.
Menurut Isname selaku Ketua RT dan stafnya, banyak kejanggalan terlihat mencolok dari surat “Petisi” warga itu. Salah satunya, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga.
“Ada beberapa warga yang saya tanya, mengaku tidak ikut tanda tangan tapi ternyata tanda tangannya ada kolom tandatangan surat Petisi tersebut ,” kata Ketua RT Isname.
Bahkan katanya, surat yang diedarkan ke warga tersebut, tidak jelas untuk apa warga tanda tangan? Ini karena hanya berupa lembaran kertas berisi kolom nama dan tanda tangan.
“Warga yang tanda tangan mungkin berpikir, wah ini daftar penerima Bansos jadi harus tanda tangan biar dapat pembagian Bansos,” canda ATT, Sekretaris RT.
Hari itu, pertemuan berakhir tanpa hasil, kecuali resume rapat yang dicatat oleh seorang wanita sebagai Pamor RW berinisial CDA.
Kasie Pemerintahan Kelurahan (inisial YT), hanya bisa menjanjikan akan mengecek secara langsung ke lapangan terkait surat Petisi warga – yang saat itu sudah ada di tangannya – untuk laporan ke Lurah.
Bagaimana kisah dari upaya percobaan “pemakzulan” Ketua RT ini? Nantikan kelanjutannya tulisan blog berikutnya. Semoga menginspirasi dan bermanfaat bagi pembaca. Aamiin. Terima kasih.
Salam : Nur Terbit
* Tulisan blog ke-61 edisi Jumat 16 Oktober 2026, untuk diikutkan Lomba Blog Kemerdekaan RI, digelar Wijaya Kusumah (Omjay) – https://www.wijayalabs.com

