Sosok

Darlim, Kisah Pilu Korban Kecelakaan Kerja

Written by nurterbit

Arif Yulianto sedikit pun tidak pernah membayangkan kalau rekan kerjanya Darlim, akan mengalami peristiwa naas yang membuatnya selalu dihantui mimpi buruk. Darlim adalah salah satu contoh korban kasus kecelakaan kerja.

Hari itu, Arif Yulianto sambil bersiul-siul menurunkan pemberat gondola — peralatan penyangga bagi pekerja proyek yang menempel di luar dinding gedung — terbuat dari cetakan beton menggunakan alat berupa crane dari lantai tujuh ke ground floor (GF).

Ketika barang pemberat itu sudah turun di lantai GF, lalu tali sling pun dilepas oleh Arif. Rekannya Darlim, berusaha membantunya dari bawah. Setelah itu tali sling diturunkan dan diletakkan menjauh dari alat pemberat tersebut. Pada saat tali diangkat ke atas itulah, sebagian tali ternyata masih menyangkut pada alat pemberat sehingga roboh dan….. bruukkk…. Jatuh menimpa Darlim.

Paha kanan Darlim patah dan pendarahan pada otak serta mengeluarkan darah pada hidung dan mulut. Selanjutnya korban langsung dibawa ke RSAL Mintoharjo. Darlim sempat dirawat di UGD namun sekitar jam 04.00 Wib nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia.

Itulah nasib pekerja konstruksi. Betapa banyak pekerja proyek yang bernasib seperti Darlim.

Kecelakaan kerja itu begitu cepat menjemput nyawa warga Sidomulyo Rt.001/004 Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan itu.

Darlim tewas tertimpa peralatan cetakan beton, justeru saat bekerja mencari nafkah untuk keluarganya di sebuah proyek PT. JO (Jont Operation PT. Takenaka dan PT. Total), Lot 10 Kawasan SCBD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 Nopember 2016 silam, sekitar jam 23.30 Wib.

Darda Daraba (kiri) dan Lazuardi Nurdin (kanan) mengapit moderator saat memberikan materi diskusi di JCC Senayan, Jakarta (foto : Nur Terbit)

Darda Daraba (kiri) dan Lazuardi Nurdin (kanan) mengapit moderator saat memberikan materi diskusi di JCC Senayan, Jakarta (foto : Nur Terbit)

PENYEBAB KECELAKAAN KERJA

Menurut Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memang ada dua faktor utama penyebab kecelakaan kerja konstruksi.

* Pertama, perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja (unsafe action).

Perilaku ini berkaitan dengan pekerja yang tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik. Contoh pekerja tukang las tanpa dilengkapi kacamata khusus sebagai pelindung, sehingga percikan api mengenai mata dan menyebabkan kebutaan.

Mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan skill atau keterampilan. Contoh, pekerja yang tidak terampil dan salah tekan tombol kerja alat.

Bekerja sambil bercanda dan bersenda gurau, membuang sampah seperti oli bekas dan dan kulit pisang di sembarang tempat.

* Kedua, kondisi tidak aman (unsafe condition).

Perilaku ini berkaitan dengan pekerja yang memakai alat pelindung diri (APD) yang tidak sesuai dengan standar. Contoh, helm pekerja tidak kuat menahan benturan benda keras.

Kebisingan di tempat kerja, atau juga tempat kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, juga membuat kondisi tidak aman dalam bekerja. Contoh, kurangnya ventilasi udara membuat para pekerja kekurangan oksigen dan dapat mengakibatkan pingsan.

KASUS K3 KONSTRUKSI

Cerita Darlim dan Arif di atas, diakui Darda, adalah contoh kasus yang paling nyata mengenai perilaku pekerja konstruksi dan kondisi yang tidak aman di tempat kerja.

“Dari keseluruhan data kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, sekitar 32 persen kecelakaan kerja dari perusahaan konstruksi,” kata Darda Daraba, saat memberi materi untuk komunitas blogger “Kebijakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PU”, di JCC Senayan, Jakarta, 11 November 2016.

KASUS K3 KONSTRUKSI (foto dok KPUPR)

KASUS K3 KONSTRUKSI (foto dok KPUPR)

Selain tragedi yang dialami Darlim — runtuhnya crane di Pacific Place SCBD Jakarta — kasus kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja juga pernah terjadi di beberapa lokasi proyek. Antara lain runtuhnya Grogol Fly Over Jakarta, demikian pula runtuhnya Rukan Samarinda Kalimantan Timur, dan jatuhnya Girder Jembatan Banyumulek 2 Lombok, Nusa Tenggara Barat.

KASUS K3 KONSTRUKSI (foto dok KPUPR)

KASUS K3 KONSTRUKSI (foto dok KPUPR)

 TUJUH KEBIJAKAN SMK3

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia (A2K4-I), Ir Lazuardi Nurdin, menegaskan kembali apa yang sudah diuraikan Darda Daraba.

Bahwa ada 7 Kebijakan SMK3 – Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

1. Memastikan semua peraturan perundangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegakkan secara konsisten oleh semua pihak.

2. Memastikan K3 menjadi nilai utama pada setia penyelenggaraan kegiatan.

3. Memastikan setiap orang bertanggungjawab atas K3 masing-masing orang yangbterkait dan orang yang berada di sekitarnya.

4. Memastikan semua potensi bahaya di setiap tahapan pekerjaan baik terkait dengan tempat, alat, maupun proses kerja telah diidentifikasi, dianalis, dan dikendalikan secara efisien dan efektif guna mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja.

5. Memastikan penerapan sistem menejemen K3 guna mengeliminasi, mengurangi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja.

6. Memastikan peningkatan kapasitas K3 pata pejabat dan pegawai sehingga berkompeten menerapkan SMK3 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

7. Memastikan kebijakan K3 ini disosialisasikan dan diterapkan oleh para pejabat, pegawai dan mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

KASUS K3 KONSTRUKSI (foto dok KPUPR)

KASUS K3 KONSTRUKSI (foto dok KPUPR)

PELATIHAN AHLI K3 KONSTRUKSI

Sebagai asosiasi, maka menurut Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia (A2K4-I), Ir Lazuardi Nurdin, pihaknya pun menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Konstruksi bagi anggotanya, para kontraktor sebagai pihak penyedia jasa.

Adapun yang dimaksud Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensu yang diterbitksn oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

Sedang Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi pengguna jasa dan atau organisasi penyedia jasa yang telah mengikuti pelatihan, bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan keterangan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU.

Diskusi K3 Konstruksi

“Jadi perusahaan penyedia jasa diwajibkan bagi tenaga kerjanya mempunyai kompetensi Ahli K3 Konstruksi, minimal pendidikan D3 Teknik,” kata Lazuardi.

Hal ini sudah diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi bidang PU.

Sehingga diharapkan kasus kecelakaan kerja konstruksi seperti yang dialami oleh Darlim teman Arif dalam cerita awal pembuka di tulisan ini, bisa dihindari.

Apa yang menimpa Darlim dan korban-korban pekerja konstruksi lainnya, adalah contoh kasus yang paling nyata mengenai perilaku dan kondisi yang tidak aman di tempat kerja. Semoga !!

Bekasi, 21 November 2016 (Nur Terbit)

KASUS K3 KONSTRUKSI (foto dok KPUPR)

KASUS K3 KONSTRUKSI (foto dok KPUPR)

2 Comments

Leave a Comment