Cara Menyikapi Jika Ada Berita Hoax

Teks gambar : Penulis dan buku “Wartawan Bangkotan” berisi kumpulan tulisan yang pernah dimuat di berbagai media (foto dok Nur Terbit)

Di kalangan masyarakat terutama di era digital sekarang ini, sudah mulai akrab dengan istilah berita hoax. 

Setiap kali menerima informasi yang kurang jelas, langsung dicap berita hoax. Apalagi kalau berita tersebut tidak termuat di media resmi atau tayang beritanya di televisi.

Repotnya lagi, dengan kemajuan teknologi pula, saat ini sudah mulai agak susah bagi masyarakat untuk membedakan mana berita fakta, mana berita hoax. 

Apalagi dengan kehadiran kecerdasan buatan alias AI (singkatan dari Artificial Intelligence) sekarang ini. Wajah orang biasa bisa dimirip-miripkan dengan wajah asli. Keren…

Kecerdasan buatan (AI) ini sendiri, seperti kita ketahui bersama, adalah teknologi di bidang ilmu komputer yang dirancang khusus untuk kepentingan pemakainya.

Misalnya agar sistem atau mesin tersebut dapat meniru cara berpikir, belajar, mengenali pola, dan menyelesaikan masalah layaknya kecerdasan manusia.

Jadi berita hoax itu adalah informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang “diplintir” dan direkayasa agar terlihat seolah-olah benar, meskipun tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

IMBAUAN MENTERI KOMDIGI

Terkait berita hoax, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyebaran berita hoaks dan disinformasi.

Dicontohkan oleh Menteri Meutya, seperti pada isu pemadaman internet palsu September 2026 lalu yang ditangani melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

Adapun poin penting dari pernyataan Menteri Meutya tersebut, adalah bahwa Kemenkomdigi mencatat penyebaran informasi bohong menggunakan berbagai cara.

Mulai dari narasi murni palsu, foto atau gambar lama di luar konteks, hingga video peristiwa di luar negeri yang dinarasikan terjadi di Indonesia.

Sedang dampak negatifnya, hoaks yang sengaja diproduksi bertujuan untuk memprovokasi publik, menimbulkan rasa takut, serta mencederai kondisi sosial yang kondusif.

Karena itu peran media massa sangat penting. Sebab pemerintah sendiri tidak pernah melarang media meliput berita atau aksi di lapangan asalkan tetap sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. 

Media diminta menyebarkan informasi yang benar dengan cepat agar tidak memberi ruang bagi disinformasi.

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melacak dan menindak pembuat serta penyebar hoaks yang melanggar Undang-Undang ITE.

CIRI DAN DAMPAK BERITA HOAX

Adapun ciri-ciri sebuah berita hoax dapat dilihat dari :

• Judulnya Provokatif : Sering menggunakan kalimat bombastis atau memancing emosi.

• Sumber Tidak Jelas : Tidak memiliki narasumber kredibel, tidak berasal dari media resmi, atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

• Pesan Sepihak : Cenderung menyudutkan atau membela pihak tertentu tanpa dasar fakta.

• Memicu Kepanikan : Sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan, kebingungan, atau perpecahan di masyarakat.

Adapun dampak negatif dari berita hoax :

• Menimbulkan kepanikan massal dan kesalahpahaman.

• Memicu konflik sosial, politik, SARA, hingga perpecahan bangsa.

• Merusak reputasi individu, instansi, atau organisasi.

• Dapat berujung pada proses hukum (pidana penjara atau denda) berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MENGATASI DAN MENANGKAL HOAX

• Saring Sebelum Sharing : Periksa kembali kebenaran informasi sebelum membagikannya.

• Cek Alamat Situs : Pastikan berita berasal dari media massa resmi atau instansi terverifikasi.

• Telusuri Gambar atau Video : Gunakan mesin pencari gambar seperti Google Images untuk memeriksa keaslian foto.

• Laporkan Konten Hoax : Anda dapat mengadu melalui email resmi di [email protected] atau situs Trustpositif Kominfo.

Semoga bermanfaat tulisan ini dan berharap bisa menginspirasi pembaca dalam menghadapi dan menangkal berita hoax. Terima kasih.

Salam : Nur Terbit

* Tulisan blog ke-57 edisi Selasa 13 Oktober 2026, untuk diikutkan Lomba Blog Kemerdekaan RI, digelar Wijaya Kusumah (Omjay) – https://www.wijayalabs.com

By nurterbit

Nama lengkap Nur Aliem Halvaima (NAH), nama pena Nur Terbit, Jurnalis, Lawyer, Blogger, YouTuber, Vlogger dan selama 34 tahun (1980-2014) mengabdi sebagai wartawan dan editor Harian Terbit versi cetak serta Admin Harian Terbit Online (Pos Kota Grup). Selanjutnya mencoba mengelola media cetak dan online sendiri hingga sekarang. Saat ini sudah menyelesaikan amanah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Timur periode 2009-2012, 2012-2015. Selanjutnya mengemban amanah yang baru sebagai Pengurus PWI Jaya dengan posisi Koordinator Wartawan Bidang Multimedia. Kegiatan sehari-hari juga diisi dengan kesibukan sebagai pengurus yayasan pengelola sekolah TK & PAUD di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pendidikan terakhir Magister Hukum (S2) Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Islam Jakarta (UIJ) 2015 dengan tesis tentang "Pola Pengupahan Untuk Kesejahteraan Wartawan Media di Provinsi DKI Jakarta".

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Toggle Dark Mode