Naik Kereta Pakai Surat Vaksin Di Era Covid

Catatan : Nur Terbit

Adakah yang masih ingat, bagaimana ketika virus Corona menyerang secara masif penduduk Indonesia hingga banyak yang meninggal dunia? 

Pertanyaan tersebut di atas, perlu diingatkan kembali sebagai bentuk kepedulian kita semua betapa pentingnya menjaga kesehatan agar tubuh kita ikut sehat dan segar bugar.

Sekedar diketahui, COVID-19 resmi masuk ke Indonesia pada tahun 2020, tepatnya diumumkan pertama kali oleh pemerintah pada tanggal 2 Maret 2020.

Detail masuknya COVID-19 di Indonesia bisa dilihat dari data yang ada. Misalnya :

• Kasus Covid-19 pertama kali diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

• Pasien terinfeksi: melibatkan dua orang warga (ibu dan putrinya) asal Depok, Jawa Barat.

• Sumber penularan: kedua pasien tersebut tertular setelah melakukan kontak dengan seorang warga negara Jepang yang positif COVID-19.

Jagat raya Indonesia pun heboh dan menimbulkan kecemasan bagi anggota masyarakat dengan kedatangan “tamu tidak diundang” bernama Covid-19 itu.

SATGAS COVID DI STASIUN

Berbagai upaya pemerintah pun dilakukan. Di antaranya melalui pembentukan Satgas Covid19, tujuannya untuk mengurangi resiko penyebaran virus Corona yang mematikan itu. 

Salah satunya, dilakukan penempatan Satgas Covid19ndi moda transportasi kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Misalnya, pada hari Sabtu (ketika itu) tanggal 11 September 2021 pagi, mulai diberlakukan aturan baru naik kereta Commuterline rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). 

Yaitu setiap penumpang baik laki-laki maupun perempuan, pegawai kantoran, karyawan perusahaan, pengusaha, pelajar, mahasiswa, semuanya harus pakai kartu vaksin dan download aplikasi #PeduliLindungi. 

Kelengkapan administrasi bagi calon penumpang kereta ini, harus diperlihatkan ke petugas di pintu masuk setiap stasiun se Jabodetabek. 

Tanpa surat vaksin jangan harap bisa lolos masuk ke stasiun. Anda disuruh pulang dan cari kendaraan alternatif.

Tapi bisa juga keterangan dari dokter yang menyatakanb belum bisa vaksin karena alasan kesehatan — atau download aplikasi #PeduliLindungi

Adapun syarat sebelumnya harus menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yakni surat keterangan dari pimpinan di kantor — atau surat pengantar dari RT/RW — tidak berlaku lagi sejak Sabtu 11 September 2021 itu.

NAIK KERETA HARUS VAKSIN

Kisah pengalaman saya naik kereta menggunakan STRP, sudah berkali-kali saya tulis di sini. Saya tidak pernah bosan menuliskannya. Sekedar berbagi pengalaman sesama pengguna transportasi. 

Terutama ketika saya menemukan aturan baru, kebijakan baru dari pihak pengelola Kereta Commuterlane Jabodetabek.

Saya bahkan mendapatkan cerita penumpang, yang mempelesetkan kata KERETA menjadi KENDARAAN RAKYAT JELATA 🤣 Bagaimana ceritanya? Saya sudah tulis di stasus FB sebelumnya :

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4324533854260191&id=100001108568495

Tapi ngomong-ngomong nih, sejak diberlakukan aturan boleh naik kereta dengan “modal” surat vaksin, membuka peluang baru bagi pihak lain mendapatkan keuntungan. 

Di beberapa pemberitaan media ketika itu, terbongkar adanya pula sindikat pemalsu kartu vaksin.

Bukan hanya kartu vaksin, aplikasi yang harus didownload seperti #PedulLindungi juga “bocor” dan dipalsukan dengan aplikasi serupa tapi tak sama #PeduliLindungia yakni ada tambahan huruf “a” pada kata “lindungi”.

Situs PeduliLindungi palsu memiliki alamat yang nyaris mirip dengan logo, gambar, dan tampilan yang menyerupai website pedulilindungi.id.

Dari tangkapan layar yang ditampilkan Kemkominfo, situs PeduliLindungi palsu dengan alamat pedulilindungia.com berisi penipuan jual-beli vaksin.

Selengkapnya di link di bawah ini:

https://m.liputan6.com/tekno/read/4654326/situs-pedulilindungi-palsu-berisi-penipuan-jual-beli-vaksin-covid-19

PENUMPANG KA MEMBLUDAK

Sekedar menyampaikan fakta di lapangan, saya sempat memvideokan, memotret dan mengunggahnya di media sosial dan channel YouTube saya : https://YouTube.com/nurterbit

suasana penumpang yang “membludak” di gerbong kereta Commuterline Jabodetabek.

Salah satu contohnya, ketika Jumat 10 September 2021, malam (antara pukul 19.00-20.00 WIB). Penumpang membludak.

Itu fakta yang tidak bisa terbantahkan sejak mulai diberlakukan surat vaksin dan menghapus aturan STRP tadi. 

Kepadatan penumpang terjadi di waktu pagi hari saat jam sibuk orang berangkat kerja, atau sore hari hingga malam hari saat jam orang pulang kerja.

Dalam perjalanan kereta dari Stasiun Kota (Jakarta) menuju Cikarang (Bekasi) di malam Sabtu itu, saya naik dari Stasiun Cikini Jakarta Pusat dan turun di Stasiun Kota Bekasi. 

Alamaaaak..penumpangnya penuh sesak di setiap gerbong. Baru sedikit terlihat lega penumpang, ketika kereta sudah melanjutkan perjalanan ke Cikarang. Tapi tetap terlihat masih ada yang berdiri.

Secara umum dalam perjalanan dari Cikini – Bekasi, meski penumpang di setiap kursi (bangku) tetap berjarak, tapi hanya menyisakan sedikit tempat untuk berdiri, sesekali bersenggolan dengan penumpang lain. 

Sedang pagi hari, gerbong juga diisi oleh pelajar, siswa, mahasiswa yang sudah diizinkan belajar tatap muka.

Ini fakta dan pemandangan yang sangat kontras dari sebelumnya. Misalnya ketika awal PPKM diberlakukan, gerbong hanya diisi 50 persen penumpang. 

Banyak di antara calon penumpang yang ditolak naik kereta, kecuali pegawai atau karyawan instansi yang masuk kategori profesi “kritikal” dan  “esensial”. Atau jelasnya, pegawai pelayanan publik.

Ketika itu, saya dan mungkin semua pengguna kereta, berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah melalui Satgas Covid19, mengurangi resiko penyebaran virus Corona.

Tepatnya, segera mendapatkan hasil sesuai dari tujuan semula. Memutus mata rantai virus ganas dan bergonta-ganti “varian” ini.

Ketika era Covid ketika itu, saya sempat berharap agar jangan sampai dengan penerapan aturan baru (kartu vaksin dan aplikasi) tersebut, justeru akan membuka peluang baru penyebaran virus Corona melalui moda transportasi kereta api. 

Ini karena “memperketat” aturan di satu sisi, tapi “melonggarkan” izin naik kereta di sisi lain.

Artinya, begitu diberlakukan izin naik kareta Commuterline Jabodetabek, cukup “bermodalkan” dengan kartu vaksin.

Saya khawatir (saya pribadi loh, bukan atas nama masyarakat secara umum nih ya), akan semakin membludak dan tidak terkendalkannya jumlah penumpang kereta. 

Seperti fakta video dan foto yang saya ambil sendiri, di tengah himpitan penumpang yang membludak.

Ya, Allah lindungilah kami semua ini. Aamiin…Terima kasih.

Salam : Nur Terbit 

51.

*Tulisan ke-51 Rabu 7 Oktober 2026 Blog Hari Kemerdekaan RI ke-81 “Menulis untuk Indonesia, Menginspirasi Negeri”, yang diadakan Wijaya Kusumah (Omjay) – https://www.wijayalabs.com

By nurterbit

Nama lengkap Nur Aliem Halvaima (NAH), nama pena Nur Terbit, Jurnalis, Lawyer, Blogger, YouTuber, Vlogger dan selama 34 tahun (1980-2014) mengabdi sebagai wartawan dan editor Harian Terbit versi cetak serta Admin Harian Terbit Online (Pos Kota Grup). Selanjutnya mencoba mengelola media cetak dan online sendiri hingga sekarang. Saat ini sudah menyelesaikan amanah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Timur periode 2009-2012, 2012-2015. Selanjutnya mengemban amanah yang baru sebagai Pengurus PWI Jaya dengan posisi Koordinator Wartawan Bidang Multimedia. Kegiatan sehari-hari juga diisi dengan kesibukan sebagai pengurus yayasan pengelola sekolah TK & PAUD di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pendidikan terakhir Magister Hukum (S2) Program Studi Hukum Bisnis, Universitas Islam Jakarta (UIJ) 2015 dengan tesis tentang "Pola Pengupahan Untuk Kesejahteraan Wartawan Media di Provinsi DKI Jakarta".

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Toggle Dark Mode