Advokat Hukum

Jadi Pengacara Disaat Organisasi Advokat “Pecah Belah”

dok : Nur Terbit
dok : Nur Terbit
Written by nurterbit

Teks : Kenangan saat saya sidang di MK dan Bang Adnan Buyung Nasution hadir sebagai ahli (foto dok Nur Terbit)

Jadi Pengacara Disaat Organisasi Advokat “Pecah Belah” – Sebuah Pengalaman Dari Nur Terbit. Dari Wartawan Beralih Profesi Jadi Pengacara, Advokat Atau Lawyer.

“Bang Nur mau jadi pengacara?”

“Iya, rencana sih begitu. Mumpung lagi ada kesempatan. Ada organisasi advokat sedang merekrut calon anggota untuk ikut ujian pengacara. Modal ijazah sarjana hukum saya kan sudah cukup?”

“Jangan dulu deh Bang Nur, sekarang organisasi advokat lagi ‘pecah-belah’. Sabar aja Bang. Saya dengar-dengar juga Bang Buyung (Advokat senior Adnan Buyung Nasution almarhum, pen) mau bikin organisasi advokat baru”.

“Infokan ke saya ya kalau organisasi advokat baru Bang Buyung sudah terbentuk”

“Oke Bang …”

Teringat kembali dialog saya di atas dengan teman wartawan, saat sama-sama meliput berita sidang pidana di salah satu pengadilan di Jakarta.

Terus terang, saya sangat mengidolakan Bang Buyung, sapaan akrab Adnan Buyung Nasution, terutama saat mendampingin kliennya bersidang di pengadilan.

Banyak perkaranya Bang Buyung, baik ketika menerima pengaduan masyarakat di kantornya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Diponegoro Jakarta Pusat.

Maupun ketika sudah mendampingi kliennya di ruang sidang pengadilan, yang saya liput dan beritakan di surat kabar sore tempat saya jadi wartawan di “Harian Terbit” Pos Kota Grup Jakarta.

Yang paling berkesan dan susah saya lupakan ketika sudah berhasil lulus ujian advokat dan bisa bersidang di pengadilan sebagaimana layaknya seorang advokat.

Ya Allah, seperti mimpi rasanya, saya ketemu Bang Adnan Buyung Nasution di ruang sidang

Bang Buyung hadir ke ruang sidang hari itu sebagai (saksi) ahli dari lawan klien kami pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Lah, ini koq bersebelahan sebagai lawan saya? Masa’ iya sih sang idola sekaligus “musuh” di ruang sidang?

Teks : Mendampingi klien yang menjadi terdakwa di pengadilan dalam perkara pidana (foto dok Nur Terbit)

Teks : Mendampingi klien yang menjadi terdakwa di pengadilan dalam perkara pidana (foto dok Nur Terbit).

LULUS JADI ADVOKAT

Dari pengalaman menjadi reporter atau wartawan surat kabar yang khusus meliput berita hukum, kriminal dan perkotaan tersebut, ternyata terbuka peluang bagi saya untuk mencoba merasakan bagaimana menjadi pengacara, advokat atau lawyer.

Itu terjadi ketika di gedung salah satu pengadilan di Jakarta, terpajang dengan jelas di papan pengumuman iklan penerimaan calon pengacara melalui pendidikan khusus dan ujian advokat. Populer disebut dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Namun situasi saat itu tidak memungkinkan saya ikut ujian pengacara. Itu karena terjadi “kemelut” di tubuh pengurus Organisasi Profesi Advokat (OPA), antara kubu Adnan Buyung Nasution dengan Otto Hasibuan di Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI).

Saat itu, PERADI sebagai organisasi advokat tempat mencetak calon pengacara, diklaim sebagai satu-satunya OPA yang diakui pemerintah. Namun predikat sebagai “satu-satunya yang diakui pemerintah” itu tidak lama.

Sebab setelah itu PERADI “pecah” — dan bukan lagi satu-satunya organisasi profesi advokat sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA).

Maka sejak itulah Adnan Buyung Nasution lalu membentuk organisasi profesi advokat yang baru, diberi nama Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Saat itu, Advokat Indra Sahnun Lubis ditunjuk sebagai Presiden KAI pertama. Saya juga tercatat angkatan pertama sebagai pengacara KAI yang lulus Ujian Calon Advokat (UCA).

Modalnya ijazah S1 Sarjana Hukum Islam (SH.i) IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta wisuda tahun 2004 dan Magister Hukum (S2) Universitas Islam Jakarta (UIJ) wisuda tahun 2015.

Alhamdulillah semuanya asli, bukan ijazah palsu yang dicetak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur hehehe…

MULAI PENDAMPINGAN KLIEN

Setelah lulus ujian advokat dan dilantik tahun 2009 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan oleh pengacara senior Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung), sudah seharusnya sudah bisa mulai melakukan pendampingan klien.

Tetapi ternyata tidak semudah itu. Ada syarat lain sebagai pengacara muda. Yakni harus magang minimal selama 2 (dua) tahun di kantor pengacara.

Yang lebih beratnya lagi, ada syarat yang mengharuskan seorang pengacara menjalani prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi (PT) sesuai domisili. Sewaktu dilantik, hanya disumpah oleh rohaniawan masing-masing.

Itu sebabnya banyak pengacara termasuk saya sendiri, yang sempat ditolak beracara di pengadilan oleh majelis hakim karena belum memegang Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.

Yang ada hanyalah bukti sehelai surat yang menyatakan, bahwa pengacara yang bersangkutan “sudah disumpah oleh rohaniawan” sesuai agama yang dianut.

Gedung Pengadilan Tinggi Jabar di Bandung tempat pengacara disumpah (foto dok Nur Terbit)

Gedung Pengadilan Tinggi Jabar di Bandung tempat pengacara disumpah (foto dok Nur Terbit)

DEMO DI MAHKAMAH AGUNG

Dari kasus pengacara yang gagal beracara di pengadilan ini, tidak sedikit pengacara protes, bahkan kami dari pengacara anggota KAI sempat menggelar demo.

Antara lain berupa aksi damai di halaman Mahkamah Agung (MA) Jakarta era Ketua MA Muhammad Arifin Tumpa. Semua peserta demo memakai toga — pakaian seragam pengacara warna hitam yang biasa dipakai bersidang.

Demo di MA, ternyata membawa berkah. Wadah tunggal organisasi profesi advokat yang diakui pemerintah, PERADI, mengalami perpecahan di antara pengurusnya menyusul Munasnya yang kisruh di Makassar.

Puncaknya MA mengeluarkan aturan baru, membolehkan membentuk organisasi profesi advokat selain PERADI.

Alhamdulillah, advokat anggota KAI sebagai organisasi bentukan Adnan Buyung Nasution akhirnya bisa mengikuti sumpah dan mengantongi Berita acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi (PT).

Saat persiapan sumpah sebagai advokat, pengacara, di PT Jawa Barat di Bandung (foto dok Nur Terbit)

Saat persiapan sumpah sebagai advokat, pengacara, di PT Jawa Barat di Bandung (foto dok Nur Terbit).

Saya yang berdomisili di Jawa Barat, akhirnya bisa ikut diambil sumpahnya di PT yang ada di Bandung pada tahun 2015. Sejak itulah maka bebaslah kami beracara, mendampingi klien di pengadilan manapun di Indonesia.

Dari mulai bersidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga di Mahkamah Konsitusi (MK).

Juga sempat sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendampingi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).

MENGGUGAT WAMEN SBY

Dari beberapa kali ikut bersidang di sejumlah pengadilan, tentu ada yang paling berkesan.

Antara lain ketika bersama teman-teman pengacara “menggugat” keberadaan Wakil Menteri (Wamen) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Mahkamah Konsitusi (MK).

Dasar gugatan, karena banyaknya Wamen yang diangkat hanya pemborosan uang negara

Sidang lainnya yang tidak kalah berkesan, ketika bersama teman pengacara sidang uji materi (Judicial Review) berbagai Undang-undang.

Juga sidang sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) juga di Mahkamah Konsitusi (MK).

Ketika itu kami mewakili pasangan Calon Gubernur (Cagub) Sulsel Ilham Arief Sirajuddin – Abdul Azis Kahar Muzakkar, yang kalah melawan gubernur petahana Syahrul Yasin Limpo, kini dipenjara terkait kasus korupsi saat menjabat Menteri Pertanian.

Inilah beberapa foto-foto kenangan saya 10 tahun lalu (23 Oktober 2015) terlampir di bawah ini, ketika disumpah sebagai advokat, pengacara, lawyer, di Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Dari sinilah dimulai perjalanan menjadi pengacara. Dari satu sidang ke sidang yang lain, dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain.

Ya, inilah perjalanan panjang saya. Dari seorang wartawan peliput berita hukum, menjadi seorang pengacara yang sudah disumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung, sesuai wilayah hukum dan domisili.

Wartawan dan pengacara bagi saya, adalah dua profesi yang penuh tantangan, namun terlanjur jadi pilihan hidup saya. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Salam : Nur Terbit

Tulisan hari kedelapan belas (ke-18) Kamis 3 September 2026 Lomba Blog Hari Kemerdekaan RI ke-81 “Menulis untuk Indonesia, Menginspirasi Negeri”, yang diadakan oleh Wijaya Kusumah (Omjay) – Wijayalabs.com

Video sebab perpecahan organisasi advokat dan peran Adnan Buyung Nasution, diungkapkan Erman Umar (Sumber video : channel YouTube @nurterbit) 👇

Sponsor lomba blog (dok : Ist)

Sponsor lomba blog (dok : Ist)

 

 

 

 

 

 

Leave a Comment