Hukum Pers

Harta Warisan Wartawan, Belajar Dari Kasus Jaya Kamarullah

Apa saja harta warisan seorang wartawan yang bisa ditinggalkan kepada anak-istri dan keluarganya jika dia meninggal dunia?
Wartawan yang berhasil dan hidup sukses, sejahtera, hidup layak dan lebih dari cukup, tentu tidak masalah jika maut datang menjemput.
Tapi bagaimana mereka wartawan yang idealis, hidup sederhana dan pas-pasan sehingga tidak banyak memiliki harta warisan untuk anak isteri? Salah satu contohnya almarhum Jaya Kamarullah.
Jaya — demikian kami menyapanya — adalah teman lama saya ketika Jaya masih duduk di bangku SMA dan jauh sebelum dia jadi wartawan mengikuti profesinya ayahnya.
Saya ketika itu masih bujangan, sebelumnya malah lebih dekat dan bersahabat dengan ayah Jaya Kamarullah, namanya Basir Kamarullah, wartawan senior dari Bisnis Indonesia (BI), perantau dari Ternate, Maluku Utara.
Dengan Basir Kamarullah, saya pernah sama-sama jadi pengurus PWI Jaya Unit Kantor Walikota Jakarta Utara (1980-an) era Ketua PWI Jaya almarhum Sofyan Lubis (belakangan Pak Sofyan Lubis jadi Ketum PWI Pusat).
Di kepungurusan PWI unit Jakarta Utara, Saya (mewakili wartawan Harian Terbit – Pos Kota Grup) sebagai Bendahara dan Ketua Unit PWI Jakut adalah Mas Oesodo dari Harian Merdeka menggantikan La Ode Hafid Anwar dari Harian Pos Kota.
Saya terakhir ketemu Jaya Kamarullah waktu masih tinggal di Bekasi, setelah kami berdua sudah berkeluarga dan sama-sama pindah dari Tanjung Priok Jakut.
Belakangan saya dapat kabar kalau beliau meninggal ketika sudah tinggal di Depok, Jawa Barat. Praktis sejak saat itu terputuslah komunikasi kami.
Dari teman kantornya di surat kabar Bisnis Indonesia yang juga teman saya, Tavip Mahune, menambahkan informasi via japri WA terkait keluarga teman Jaya Kamarullah.
Menurut Tavip, Jaya memiliki 3 (tiga) anak perempuan dan seorang anak lelaki. Dari ke 4 anaknya, si sulung sudah bersuami. Afifa anak bungsu.
Apa yang disampaikan Tavip tersebut, dibenarkan oleh teman Jaya yang lain, yakni wartawan Tjipto Umboro. Ditambahkan oleh Tjipto, kalau Jaya Kamarullah pernah 2 (dua) kali beristri.
Istri pertama bernama Novi, dia orang Sampur, Koja Utara, Jakarta. Dari pernikahannya dengan Jaya, pasangan suami-istri ini dikaruniai 4 (empat).
Namun istrinya Novi meninggal, lalu Jaya menikah lagi dengan mantan teman sekolahnya, tinggal  dekat kantor Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok. Namun tidak dikaruniai anak. Istri kedua inipun kemudian meninggal tidak lama Jaya juga meninggal.
Tapi mendadak saya kaget ketika membaca siaran pers dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Depok.
Pada siaran pers tersebut disampaikan kalau Afifa anak bungsu Jaya, datang ke PWI Depok mengadu kalau dirinya mengaku telah dianiaya oleh tantenya sendiri.
Kebetulan sebagai wartawan Bisnis Indonesia merangkap wartawan Monitor Depok, ayah korban Afifa, Jaya juga menjadi pengurus PWI Depok.

“Sebagai sahabatnya almarhum, saya merasa sangat memprihatinkan kelakuan kakak perempuan Jaya (tante korban), baik semasa hidup almarhum maupun saat persiapan penguburan almarhum. Afifa terbilang anak cerdas, sekarang jadi guru matematika,” kata Tavip kepada saya via komunikasi WA.

Adapun siaran pers yang dikirim pengurus PWI setempat seperti ini:
MASALAH WARISAN, ANAK WARTAWAN ALMARHUM JAYA KAMARULLAH DIDUGA DIANIAYA TANTENYA SENDIRI
Afifa Nurul Khotimah Kamarullah (21), putri almarhum Jaya Kamarullah, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, diduga menjadi korban penganiayaan.
Adapun pelakunya, tantenya sendiri berinisial DYK alias F. Peristiwa tersebut terjadi dirumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 07.47 WIB.
Almarhum Jaya Kamarullah adalah mantan wartawan Bisnis Indonesia dan juga Monitor Depok.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya masih tertidur di rumah kontrakan bersama salah satu kakaknya.
Korban terbangun setelah mendengar suara teriakan dan pintu rumah yang digedor keras oleh pelaku yang datang untuk meminta sertifikat rumah. Korban dan kakaknya sempat tidak berani keluar kamar karena pelaku terus berteriak dan menggedor pintu.
Setelah kakaknya keluar dan menanyakan maksud kedatangan pelaku, pelaku kembali menuntut agar sertifikat rumah diserahkan dan menanyakan keberadaan korban. Tak lama kemudian, korban keluar dari kamar dan mengaku langsung mengalami tindakan kekerasan.
Korban menyatakan belum sempat berbicara apa pun ketika diduga dipukul oleh pelaku.
Salah seorang anggota keluarga yang berada di lokasi berupaya menenangkan situasi dan menegur pelaku agar persoalan keluarga dan rumah warisan tidak diselesaikan dengan cara kekerasan.
Pemilik kontrakan juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan memar di pipi sebelah kiri.
Korban juga sudah melakukan visum dan melaporkan kasus ini Polsek Sukmajaya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STTLP) Nomor: STTL/043/B/VI/2026/SPKT/SEK SKJ/RES1RO DPK/PMJ.
Persoalan Warisan
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh konflik keluarga terkait sertifikat rumah dan persoalan warisan peninggalan almarhum ayahnya, Jaya Kamarullah.
Korban mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan kepemilikan sertifikat tersebut karena urusan tersebut selama ini ditangani oleh anggota keluarga lainnya.
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan mengusut dugaan penganiayaan yang menimpa putri almarhum Jaya Kamarullah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Leave a Comment