Video ahli waris TPU Sudiang menagih janji Pemkot Makassar (sumber video: Channel YouTube @NURTERBIT klik link di bawah iniđ
https://youtu.be/r5UTKHbhEiU?si=XTa6RVf_VRmswsVx
TANAH RAKYAT DIBEBASKAN PEMKOT MAKASSAR UNTUK TPU SUDIANG, TAPI GANTI RUGI BELUM DIBAYAR? – Cerita Nur Terbit
Kasihan benar nasib rakyat pemilik tanah di Sudiang, Kel Bakung, Kec Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Tanah mereka dibebaskan Pemkot Makassar untuk dijadikan Taman Pemakaman Umum (TPU) Sudiang.
Sejak dibebaskan dan seharusnya dibayarkan ganti ruginya untuk tahap ketiga/tahap terakhir tahun 2015, namun sampai sekarang sudah tahun 2026 belum tuntas.
Artinya Pemkot sudah bebaskan sejak 11 tahun berlalu, tapi belum terlihat ada niat baik membayar ganti rugi. Padahal tanah rakyat sudah mereka pakai sebagai lahan TPU.
Berkali-kali para ahli waris pemilik tanah TPU Sudiang mencoba menghadap ke Wali Kota, juga mengirim surat klarifikasi dan somasi, namun tidak ada respon positif.
Hanya ada survei dari jajaran Pemkot di antaranya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tapi juga tidak jelas apa hasilnya. Dimulai sejak Wali Kota era Ir H. Rhamdan Pomanto (Danny Pomanto)Â hingga sekarang Wali Kota Munafri âAppiâ Arifuddin.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajarannya meninjau lahan rencana TPU di Kab Maros (dok FB Munafri)
Sekedar diketahui, pembebasan tanah rakyat untuk TPU Sudiang ini dimulai sejak era Wali Kota Makassar Kota Ilham Arief Sirajuddin. Adapun pengguna lahan TPU Sudiang adalah Dinas Pemakaman, sekarang namanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tujuannya untuk lokasi baru, pengganti TPU yang ada di dalam Kota Makassar namun sudah penuh. Proses pencarian lokasi baru lahan TPU tersebut, sudah dimulai sejak era Wali Kota Malik Basri. Itu saya tahu karena sempat mewancari beliau untuk bahan berita media.
Berdasarkan rencana Pemkot Makassar, pembayaran ganti rugi TPU Sudiang dilakukan dengan 3 (tiga) tahap sesuai ketersediaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Wakil rakyat di DPRD Kota Makasaar, juga sudah menyetujui.
Pembayaran ganti rugi tahap pertama, era Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Ganti rugi aman, disusul periode pertama Wali Kota Danny Pomanto, juga aman.
Tapi ketika mulai memasuki pembayaran ganti rugi tahap kedua di periode kedua (2015) Danny Pomanto sebagai wali kota, maka mulai macet. Juga di era sekarang Wali Kota APPI, sapaan Munafri Arifuddin.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajarannya meninjau lahan rencana TPU di Kab Maros (dok FB Munafri)
Ini juga mulai ditandai dengan adanya gejala “tidak beres” ganti akan rugi TPU Sudiang, ketika DPRD Kota Makassar era Rudianto Lallo (kini sudah di DPR RI Senayan dari Partai Nasdem) mengumumkan hasil rapat wakil rakyat ke mass media di Kota Makassar.
Rudianto dari Dapil Biringkanaya ini, dalam menyampaikan proyek Pemkot Makassar yang sudah disetujui Legislatif dalam APBD Makassar 2024-2025, ternyata tidak ada sedikitpun menyebutkan untuk dana ganti rugi lanjutan TPU Sudiang.
Artinya, baik pihak Eksekutif maupun Legislatif di “Kota Anging Mammiri” ini tidak ada yang peduli lagi dengan nasib rakyat pemilik tanah TPU Sudiang — yang sudah rela 11 tahun menunggu pembayaran ganti rugi — yang tidak kunjung datang itu.
Mereka sebagai rakyat kecil, hanya bisa di-PHP-in oleh penguasa dan wakilnya sendiri di Legislatif dan Eksekutif, yang pernah mereka dukung dan pilih.
PHP – istilah anak milenial sekarang – Pemberi Harapan Palsu đ
ALASAN PEMKOT MAKASSAR
TIDAK MEMBAYAR AHLI WARIS
Alasan penundaan (bahkan terkesan penolakan) pembayaran ganti rugi TPU Sudiang dari Pemkot Makassar, terkesan mengada-ada.
Alasan dicari-cari dan tidak masuk akal di otak rakyat para ahli waris pemilih tanah. Setidaknya ada 3 (tiga) alasan.
Alasan pertama: katanya, tanah TPU Sudiang berbatu-batu sehingga tidak cocok untuk TPU. Faktanya di lapangan, tetap saja hampir setiap hari ada warga menguburkan jenazah keluarganya, justeru di atas tanah rakyat yang belum dibayar ganti ruginya.
Alasan kedua: katanya, harga tanah terlalu mahal. Padahal, tidak ada perubahan sedikitpun harga taksasi ganti rugi sejak awal dari panitia pembebasan lahan. Justru ahli waris merasa dirugikan karena harga tanah sudah naik, tapi Pemkot masih menggunakan harga sesuai NJOP yang lama.
Alasan ketiga: katanya, Pemkot Makassar hanya membebaskan lahan dan mau membayar ganti rugi atas tanah yang sudah bersertifikat. Padahal dari awal pembebasan TPU Sudiang, tidak ada aturan tersebut. Buktinya, tanah rakyat yang belum bersertifikat pun kenapa mau dibebaskan?
WALIKOTA MENCARI LAHAN TPU BARU DI LUAR KOTA MAKASSAR
Fakta baru sekaligus informasi terkini, sekarang ini (2026) Wali Kota Makassar Munafri âAppiâ Arifuddin malah mencari lahan baru untuk pengembangan TPU di luar TPU Sudiang yang ganti ruginya masih “mangkarak” alias macet.
Wali Kota Makassar Munafri melalui akun Facebook (FB) – nya, dengan secara jelas mengungkapkan berikut foto-foto kalau pihaknya sudah melakukan peninjauan lokasi, justeru di daerah Kabupaten Maros, tetangga Kota Makassar.
Koq jauh amat Pak Wali memilih lokasi ke Maros? Kan masih ada TPU Sudiang yang masih masuk wilayah Kota Makassar.
Apa jenazah warga Kota Makassar yang mau dikubur diajak “berekreasi” lebih dahulu sebelum dikubur?
Ibarat mau makan COTO MAKASSAR, kuliner khas Kota Daeng, Pak Wali lalu mampir makan Coto di TPU Sudiang.
Tapi Coto di Sudiang belum dibayar, eh malah sudah mau pindah lagi ke rumah makan di Maros. Padahal sama saja, dengan makanan serupa yakni Coto juga đ
Berikut status Wali Kota Makassar Munafri ditulis dan disebarkannya melalui akun Facebook (FB) – nya. Judul statusnya đ: MENYIAPKAN SOLUSI SEBELUM LAHAN PEMAKAMAN BENAR-BENAR HABIS
MENYIAPKAN SOLUSI SEBELUM LAHAN PEMAKAMAN BENAR-BENAR HABIS
“Saya turun langsung melihat beberapa alternatif lahan yang berpotensi menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Makassar”.
“Salah satu lokasi yang kami tinjau berada di wilayah Maros, dengan potensi lahan sekitar 15â20 hektare untuk menjawab kebutuhan jangka panjang”.
“Tentu, belum ada keputusan yang diambil. Kondisi tanah, potensi banjir, akses hingga aspek regulasi akan dikaji terlebih dahulu”.
“Yang penting, kebutuhan fasilitas pemakaman warga harus mulai kita siapkan dari sekarang, bukan menunggu persoalannya semakin mendesak” (*)
Demikian tulisan blog saya kali ini di www.nurterbit.com mengenai ganti rugi pembebasan lahan TPU Sudiang di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sampai sekarang belum tuntas pembayaran ganti ruginya.
Salam : Nur Terbit
* Tulisan blog hari kedua puluh empat (ke-24) Rabu 9 September 2026, untuk Lomba Blog Hari Kemerdekaan âMenulis untuk Indonesia, Menginspirasi Negeriâ, yang digelar Wijaya Kusumah (Omjay) – https://www.wijayalabs.com
Video ahli waris TPU Sudiang puluhan tahun menunggu ganti rugi dari Pemkot Makassar (sumber video: Channel YouTube @NURTERBIT klik link di bawah iniđ





