Advokat

Ketika Cinta Berakhir Di Pengadilan

Written by nurterbit

Teks : Selfi dulu sebelum masuk ruang sidang, biar tidak tegang (foto dok Nur Terbit).

Seorang teman bertanya, “Perempuan (istri) itu mau ditalak oleh suaminya? apa masalahnya berapa anaknya?”. Pertanyaan lainnya, “Kenapa pula perempuan (istri) itu minta sendiri ke suami agar dia ditalak?”

Dua pertanyaan di atas cukup bingung untuk menjawabnya. Tapi dari penelitian kecil-kecilan, akhirnya bisa disimpulkan bahkan ada banyak pemicunya.

Dari pengalaman selama ini mendampingi orang yang bercerai di Pengadilan Agama (yang Muslim), atau di Pengadilan Negeri (Non Muslim), ternyata ada beberapa alasan suami mau talak istrinya, atau sebaliknya istri mau gugat cerai suaminya.

Dari sekian kasus perceraian tersebut, yang terbanyak dan disidangkan di Pengadilan Agama karena si suami selingkuh dengan perempuan lain dan menelantarkan anak istrinya.

Untuk kasus suami talak istri, biasanya karena perempuan selingkuhan suaminya hanya bersedia mau dinikahi asal istri resminya ditalak terlebih dahulu.

Meskipun demikian, ada juga kasus istri gugat cerai suami. Ini karena istri punya laki-laki selingkuhan juga.

Jadi biar aman, dia harus ceraikan suami, bahkan biaya perkara di pengadilan atau biaya pengacara ditanggung oleh selingkuhannya hehehe….

Anda boleh membantah atau tidak percaya soal ini. Tapi begitulah faktanya di lapangan, terutama kasus perceraian yang saya tangani.

Ya saya lihat dengan mata kepala sendiri di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Betapa sudah banyak kisah cinta yang berakhir di ruang sidang pengadilan.

Menunggu giliran sidang di Pengadilan Agama Kota Bekasi (foto dok Nur Terbit)

Menunggu giliran sidang di Pengadilan Agama Kota Bekasi (foto dok Nur Terbit)

SELINGKUH BISA DIOBATI?

Ada teman sesama pengacara mengingatkan, katanya, “yang penting, pengacara jangan ikut pula berselingkuh dengan kliennya (istri yang mau ditalak suami karena ketahuan berselingkuh).

Artinya pengacaranya berselingkuh juga dengan istri yang berselingkuh. Nah bingung kan?

Alhamdulillah selama ini klien kalau perkaranya sudah putus, dia hanya bertanya, “terus saya ini bagaimana pak selanjutnya?”.

Saya jawab, “ya terserah ibulah. Mau cari suami pengganti, atau mau bertahan dengan status sekarang (menjanda)?. Itu bukan urusan saya lagi” hahaha…..

Kalau nanti masih ada pertanyaan seperti itu, saya akan bilang apa lagi ke klien ya? 🤣

Seorang teman blogger, Sutiono Gunadi, pernah menulis artikel tentang perselingkuhan.

“Selingkuh Bisa Diobati, Tapi Tidak Sederhana”.

Menurutnya selingkuh adalah problema yang sangat kompleks dan sensitif dalam hubungan Pasutri atau pasangan suami istri.

“Ketika salah satu pihak melakukan perselingkuhan, maka timbullah kerusakan yang sangat besar pada hubungan pasutri, yaitu hilangnya kepercayaan antar pasangan,” tulisnya.

Karenanya, selingkuh bukanlah problem yang sederhana. Banyak faktor yang menjadi penyebab seseorang berani melakukan perselingkuhan.

Bisa karena disebabkan masalah pribadi yang tidak diselesaikan secara baik-baik, maupun buruknya komunikasi antar pasangan.

“Jadi, apakah selingkuh bisa diobati? Bisa, namun tidak sederhana dan memerlukan pendekatan yang komprehensif,” katanya.

Langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah selingkuh, adalah….. baca selengkapnya DI SINI

Tanda pengenal dari pengadilan sebagai kuasa hukum (foto dok Nur Terbit)

Tanda pengenal dari pengadilan sebagai kuasa hukum (foto dok Nur Terbit)

PERCERAIAN DALAM ISLAM

Perceraian (talak atau khulu’) dalam Islam adalah putusnya ikatan pernikahan yang diperbolehkan sebagai jalan terakhir, meskipun merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT.

Adapun hukum asal cerai adalah makruh, namun bisa berubah tergantung kondisi:

Makruh: Hukum dasar jika tidak ada hajat atau alasan mendesak untuk berpisah. 

Wajib: Jika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan, mendatangkan mudarat besar, dan penengah (hakim/keluarga) menyarankan berpisah. 

Sunah: Jika suami tidak mampu memberi nafkah atau istri tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. 

Haram: Jika menjatuhkan talak saat istri sedang haid atau setelah disetubuhi pada masa suci tersebut, atau menceraikan tanpa alasan yang menimbulkan mudarat. 

ANGKA PERCERAIAN DI INDONESIA

Lalu bagaimana angka perceraian di Indonesia? Kementerian Dalam Negeri mencatat ada sebanyak 5.753.548 orang berstatus cerai hidup pada semester I tahun 2026.
Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tercatat ada 438.168 perkara perceraian secara nasional sepanjang tahun 2025, yang menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada semester I 2026 mencapai 290,1 juta jiwa, dengan proporsi status kawin sebanyak 47% dan belum kawin 45,79%.
Sebagian besar kasus perceraian di Indonesia didominasi oleh cerai gugat (gugatan yang diajukan oleh pihak istri) dibandingkan cerai talak.
Adapun faktor penyebab utamanya, karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi pemicu dominan dalam konflik rumah tangga.
Faktor ekonomi, yang akhir-akhir ini kerap berkaitan dan diperparah oleh maraknya aktivitas judi online.
Faktor lain meliputi komunikasi yang tidak sehat, masalah utang, hingga kehadiran pihak ketiga.
Sebagai kuasa hukum (foto dok Nur Terbit)

Sebagai kuasa hukum (foto dok Nur Terbit)

Sementara jumlah perceraian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara 400.000 hingga 450.000 kasus per tahun dengan tren yang fluktuatif.

Lalu bagaimana prosedurnya jika kasus perceraian sudah tidak bisa dielakkan lagi? Harus berdasarkan aturan hukum positif dan syariat yang berlaku di Indonesia:

Perceraian dianggap sah secara hukum agama dan negara apabila diputus dan diikrarkan di depan sidang Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Demikianlah sekedar berbagi pengalaman mendampingi perkara perceraian di pengadilan.
Semoga tulisan di atas bermanfaat dan kita semua, khususnya pembaca blog ini, tetap harmonis rumah tangganya dan bahagia selalu bersama pasangan masing-masing. Aamiin…
Salam : Nur Terbit 
Tulisan hari ke-23  Selasa 8 September 2026 Lomba Blog Hari Kemerdekaan ke-81 “Menulis untuk Indonesia, Menginspirasi Negeri”, digelar Wijaya Kusumah (Omjay) -https://www.wijayalabs.com
****
https://youtu.be/rOYNN0mxCPU?si=Y5vPzAXVVmJPooHL
Sponsor lomba blog (dok : Ist)

Sponsor lomba blog (dok : Ist)

Leave a Comment