Review

Hukumpedia, Gudangnya Informasi Hukum

Written by nurterbit

Pernah mengalami kejadian nyasar di jalan karena tak menemukan alamat yang dituju? Bayangkan, Betapa merepotkannya bukan? Artinya, perlu banyak informasi yang dibutuhkan jika melakukan perjalanan.

Tak hanya petunjuk jalan, persoalan apa pun yang dialami di dunia ini, jika kita kurang memiliki informasi, bisa dipastikan bahwa saat itulah orang dengan mudah mengatakan, “wah, Anda ketinggalan informasi”. Makanya di dunia nyata, ada istilah usang yang masih sering dipakai orang hingga saat ini. Ungkapan tersebut adalah, “informasi itu mahal”.

Akibat mahalnya dan pentingnya informasi itu, kadang-kadang orang akan berbangga jika informasi tersebut diterima langsung dari tangan pertama. Di dunia intelejen, informasi akurat, terhangat, tercepat, terpercaya, aktual, terbaru serta bisa dipertanggungjawabkan itu, biasa disebut dengan informasi A1 (baca; A Satu).

Di sisi lain, di dunia pergaulan nyata sehari-hari, kadang-kadang orang menginginkan informasi dengan jalan pintas. Tidak mau repot untuk melakukan investigasi, maunya nguping langsung dari sumber berita, atau lebih tepat disebut tembak langsung ke sumber informasi. Misalnya ungkapan begini, “minta bocoran dong..”, atau “ssstt..jangan ribut, saya dapat bocoran loh, infonya begini..bla..bla..bla.….”.klinikhukumonline

Waktu kita masih di bangku sekolah, tentu masih ingat dengan pelajaran bahasa Indonesia soal peribahasa. “Malu bertanya sesat di jalan”, pasti ingat ya? Nah, peribahasa ini bisa dijadikan sebagai petunjuk atau bukti bagi orang yang sesat, eh maksudnya tersesat, yakni orang yang memerlukan informasi sesuai kebutuhannya.

Bagi pengguna media sosial, terutama kalangan blogger, jika tersesat pasti pelariannya tentu ke mbah Google. Mesin pencari ini memang sungguh luar biasa. Informasi apa saja yang dibutuhkan, dengan senantiasa mbah Google akan memberikan jawaban.

Ketika zaman belum era komputerisasi dan internet, tentu akan sulit dan memerlukan “perjuangan” untuk memperoleh bahan inforasi yang dibutuhkan. Zaman itu masih terbatas wadah dan sarana yang menyiapkan bahan informasi. Hanya terbatas melalui mass media, koran cetak, buku-buku, atau melalui perpustakaan.

Beruntunglah kita yang lahir dan hidup di era komputerisasi dengan kecanggihan IT ini. Selain melalui mbah Google, banyak sarana lain yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya www.hukumonline.comsebuah situs berita khusus masalah hukum dengan beberapa unit usaha penyedia informasi di bidang hukum.

Para sahabat hukumonline

Para sahabat hukumonline

Apa itu Hukumpedia?

Selain masyarakat umum, kalangan pelajar, mahasiswa, kalangan penegak hukum dan penggiat masalah hukum, sejak lama sudah menjadi langganan tetap dari website Hukumonline. Bahkan di kalangan journalis atau wartawan, situs berita hukum tersebut sudah menjadi “kitab kuning” (baca: kitab gundul) yang dijadikan panduan bagi mereka.

Untuk informasi di dunia hukum, ada website Hukumonline –– belakangan juga mengembangkan unit usaha lain yang masih berkaitan dengan bidang penyedia informasi bidang hukum. Wadah terbaru ini namanya www.hukumpedia.com

Kalau website Hukumonline khusus diisi oleh reporter dan awak redaksi mengenai berita dan peristiwa hukum, maka untuk Hukumpedia ini terbuka untuk umum. Bahkan ada Klinikhukum bagi yang membutuhkan penjelasan masalah konsultasi hukum.

Hukumpedia ini merupakan situs yang berkonsep citizen journalism dan berisi mengenai pengetahuan tentang hukum. Bahasa yang digunakan oleh para kontributornya adalah bahasa standar masyarakat awam. “Ya, bahasa kayak kita-kita kok, bukan bahasa hukum level dewa. Jadi, ya bisa deh diintip,” komentar seorang teman blogger.

Selain menawarkan kesempatan untuk bisa menulis, Hukumpedia juga membuka pintu lebar-lebar untuk kebutuhan lain yang mungkin berharga. Antara lain:

Peringkat, bagi yang belum daftar atau melakukan registrasi di website Hukumpedia pun bisa mendapat peringkat di Hukumpedia, yaitu sebagai tamu. Asyik kan?

Lencana Penghargaan, sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang mau berkontribusi. Atau Lencana Pengakuan bagi yang mengirim karya dan dianggap karyanya itu bagus. Selanjutnya setelah mendapat lencana pengakuan, akan mendapat predikat penulis.

Untuk diketahui, sebelum menulis di Hukumpedia, pengunjung atau pembaca dari situs ini bisa bertanya terlebih dahulu di Klinik Hukum, atau mampir di website Hukumpedia melihat apakah sudah ada postingan yang kita butuhkan atau belum? Ketiga situs hukum ini memang saling berhubungan.

Di Hukumonline, tempatnya para ahli menjelaskan perhukuman yang terjadi serta membeberkan data-data yang terkait dengan hukum.

Para ahli tersebut tidak segan-segan menjawab segala pertanyaan terkait peristiwa hukum di Klinik Hukum. Nah, saat pertanyaan terjawab, baru deh tugas orang “awam” menjelaskan dengan bahasa lebih santai dan ringan di Hukumpedia. Gampang kan? [Nur Terbit, Jakarta 020515]

1 Comment

Leave a Comment