Teks : Pengurus KPU-RW – Komisi Pemilihan Umum Rukun Warga – bertugas menyelenggarakan Pemilu calon Ketua RW (foto dok RW).
Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih calon Presiden (Pemilihan Presiden – Pilpres) secara nasional, memang masih tiga tahun lagi (2029) dan sekarang baru tahun 2026.
Tapi di komplek perumahan saya, Wismajaya, salah satu perumahan di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pelaksanaan Pilketerwe (Pemilihan Ketua RW) sudah terasa Pilpres.
Saat tulisan ini dimuat di blog pribadi saya – https://www.nurterbit.com – Pemilihan Ketua RW sudah memasuki tahapan “minggu tenang”.
Pengurus KPU-RW (Komisi Pemilihan Umum Rukun Warga) ikut melepas lelah setelah berminggu-minggu menguras tenaga.
Semua tanda gambar calon ketua RW yang selama ini menghiasi pojok lapangan, jalan dan gang pun dicopot.
Sehingga yang tersisa hanyalah sepanduk pengumuman waktu pencoblosan dari KPU-RW, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu 20 September 2026, berikut gambar dan nomor urut calon ketua RW.
Antusias warga sangat besar untuk maju sebagai calon ketua RW. Namun banyak yang tidak lolos sebagai calon karena terkendala syarat usia yang ditetapkan KPU, yang calon harus berusia di bawah 60 tahun.
KPU RW pun sudah menetapkan 3 (tiga) calon ketua RW yang lolos verifikasi. Masing-masing nomor urut 01 Yuniar Mustofa, 02 Denny Rama dan 03 Marison S.
BERDEMOKRASI LEWAT PEMILU RW
Sekedar diketahui, berdemokrasi berarti menjalankan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dimana setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk berpendapat, ikut serta dalam keputusan, dan memilih pemimpin.
Belajar berdemokrasi tentu saja penting dilakukan sejak dini agar terbentuk masyarakat yang kritis, adil, dan menghargai perbedaan.
Salah satunya berdemokrasi di lingkungan masyarakat. Antara lain ikut serta dalam pemilihan ketua RT/RW
Atau musyawarah warga, menjaga ketertiban umum dan menghormati tetangga yang berbeda pendapat.
MENUJU HARI PENJOBLOSAN
Saya kebetulan diundang sebagai salah satu tokoh masyarakat dari warga, datang bersama Ketua dan Sekretaris RT pada rapat pengurus, Sabtu malam 25 April 2026 di Lapangan Olahraga RW.
Acara rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW periode 2026-2031 dan Panitia 17 Agustus 2026 warga RW di salah satu perumahan di Kota Bekasi.
Hadir Ketua, pengurus dan perwakilan RT 01 – 12, Karang Taruna (KATAR), Pamor, Ketua DKM (Dewan Kemakmuran Masdjid), Pengurus Musholah, kader PKK, POKTAN, dan tokoh masyarakat.
Selanjutnya dari hasil Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW periode 2026-2031, kemudian menyusun tata tertib (Tatib) pemilihan berikut persyaratan bagi calon ketua RW.
PERKENALAN DAN PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KETUA RW
Kembali saya diundang sebagai salah satu tokoh masyarakat dari warga, datang bersama Ketua dan Sekretaris RT menyaksikan langsung perkenalan dan penyampaian visi misi calon ketua RW.
Berikut ketentuan dan tata tertib yang harus dipatuhi seluruh pihak terkait:
Ketentuan Umum Calon Ketua RW
– Hadir tepat waktu: Calon wajib sudah berada di tempat paling lambat 10 menit sebelum acara dimulai.
– Kepatuhan Waktu: Materi wajib disampaikan pada batas waktu yang ditentukan — 15 menit per calon.
– Pesan Pokok: Fokus pada harapan bersama, kebersamaan, kesejahteraan, kerukunan, dan kemajuan lingkungan RW 018.
Ketentuan Umum Audiens
– Menjaga Ketertiban: Mendengarkan dengan tenang dan sopan.
– Ketertiban & Kenyamanan: Menjaga suasana tetap kondusif, tenang, dan damai.
– Larangan Yel-Yel: Dilarang meneriakkan yel-yel atau sorakan yang berlebihan.
– Etika Menyimak: Dilarang membuat keributan atau kegaduhan; berbicara dengan sopan dan tertib.
– Menjaga Kebersihan: Turut menjaga kebersihan tempat acara.
Aturan Sesi Tanya Jawab
– Relevansi Jawaban: Pertanyaan & jawaban hanya boleh berkaitan langsung dengan visi, misi, dan program kerja RW 18 — dilarang membahas hal di luar topik.
– Larangan Serangan Pribadi: Dilarang merendahkan, menghina, menyindir, atau memfitnah sesama calon maupun pihak lain.
– Hak Mutlak Moderator: Moderator berwenang mengatur jalannya diskusi, membatasi durasi, dan menyetop pertanyaan/jawaban jika menyimpang.
– Mekanisme Bertanya: Hanya 1 pertanyaan per peserta, disampaikan secara singkat & jelas. Jawaban calon juga dibatasi 1–2 menit dan harus langsung menjawab inti pertanyaan.
Tata Tertib Pelaksanaan
– Panitia berhak memberikan teguran lisan kepada siapa pun yang melanggar aturan.
SYARAT PENGURUS RT DAN RW
Sekedar diketahui, berdasarkan aturan baku yang sudah berlaku selama ini, pengurus RT dan RW wajib netral dan dilarang terlibat politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
Aturan dan netralitas larangan anggota Parpol (Partai Politik) berdasarkan Permendagri 18/2018, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) seperti RT dan RW dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Sanksi politik praktis, jika seorang pengurus RT/RW ingin ikut kampanye aktif, menjadi tim sukses, atau dicalonkan sebagai anggota legislatif, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Kenapa? Sebab dari fungsi pelayanan RT/RW adalah mitra pemerintah untuk pelayanan publik dan kemasyarakatan di tingkat akar rumput.
Sehingga harus berdiri di atas semua golongan warga tanpa diskriminasi politik.
Dalam Pasal 8 ayat (5) Permendagri 18/2018 disebutkan bahwa pengurus LKD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota salah satu partai politik (parpol).
Bagaimana dengan pengurus RT/RW yang juga merangkap sebagai anggota salah satu parpol? Apakah yang bersangkutan harus diganti?
Sebagaimana telah diuraikan di atas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018) telah mengatur pakem dasar bagi susunan organisasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Permendagri 18/2018 mengkategorikan RT dan RW sebagai jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
RT dan RW bertugas membantu Kepala Desa (Kepala Kelurahan) dalam bidang pelayanan pemerintahan; membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan.
Juga pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat.
Adapun RW dibentuk di tingkat kelurahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Setiap RW terdiri atas paling sedikit tiga RT dan paling banyak delapan RT.
Demikian tulisan reportase blog dari pemilihan calon ketua RW di Wismajaya, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, salah satu perumahan di Kota Bekasi. Tidak lupa warga setempat juga berterima kasih kepada pengurus RW lama.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Terima kasih. Salam : Nur Terbit
* Tulisan hari ketiga puluh tiga (ke-33), Jumat 18 September 2026, untuk Lomba Blog Kemerdekaan, digelar Wijaya Kusumah (Omjay) – https://www.wijayalabs.com
Video reportase YouTube perkenalan, penyampaian visi-misi calon Ketua RW (sumber video: Channel YouTube @NURTERBIT) 👇






