Teks : Salah satu gedung di Jakarta Utara dibakar pasca Tragedi Tanjung Priok 1984 (foto: media sosial)
Sebelum memulai cerita di blog ini, saya mengungkapkan bahwa sekitar bulan Juni 1984 atau 3 (bulan) sebelum kejadian “Tragedi Tanjung Priok” 12 September 1984, saya untuk pertama kalinya resmi menjadi warga Ibukota ber-KTP Provinsi DKI Jakarta.
Ketika peristiwa 42 tahun silam tersebut terjadi, saya masih tinggal di wilayah Kelurahan Kebon Bawang, salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai perantau asal Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Awalnya “menumpang” di sebuah rumah milik keluarga pasangan suami-istri yang sekampung dengan saya di Sulsel. Suaminya asal Palopo Kabupaten Luwu, karyawan swasta. Sedang istrinya asal Kabupaten Sinjai, ibu rumah tangga yang berwiraswasta.
Menjadi warga DKI Jakarta asal perantau Makassar, memang bukan kebetulan. Tapi melalui perjalanan panjang sebagai wartawan.
Dimulai sebagai wartawan daerah di Kota Makassar, lalu bergabung sebagai koresponden surat kabar nasional terbitan Jakarta di Makassar, selanjutnya “ditarik” ke Jakarta menjadi wartawan Harian Terbit, Pos Kota Grup.
Setelah resmi sebagai warga ber-KTP DKI Jakarta dan sudah mulai bekerja sebagai wartawan meliput peristiwa Ibukota, sejak itu pula saya tinggal di sebuah kos-kosan. Mencoba hidup mandiri sebagai seorang bujangan.
Tidak disangka, tempat kos-kosan saya bertetangga dengan rumah keluarga Amir Biki,
Amir Biki, yang dalam tulisan selanjutnya di blog ini adalah merupakan salah tokoh di balik “Tragedi Tanjung Priok 1984”.
Narsis di depan gedung kantor Wali Kota Jakarta Utara, setelah 42 tahun Tragedi Tanjung Priok (foto dok Nur Terbit)
PANGGUNG CERAMAH DI TANJUNG PRIOK
Malam itu, dalam perjalanan dari kantor redaksi surar kabar Harian Terbit di Pulogadung, Jakarta Timur menuju tempat kos di Kebon Bawang, saya mampir sejenak di daerah Sindang, tidak jauh dari Pasar Permai.
Di sebuah gang, berdiri panggung ceramah dengan sejumlah jamaah yang memadati lokasi. Dari depan panggung hingga sampai di kejauhan.
Tidak masalah berdiri di kejauhan, sebab beberapa speaker (pengeras suara) dipasang di mana-mana sehingga isi ceramah tetap bisa didengar dari arah manapun juga.
Sebagai pendatang baru di Jakarta, sempat kaget juga mendengar isi ceramah “yang keras” dari para penceramah Tanjung Priok
Umumnya mengeritik program pemerintah era Orde Baru, juga menolak asas tunggal Pancasila.
Rupanya malam itu adalah puncaknya, dari sekian kali sudah acara panggung ceramah digelar dari satu tempat ke tempat yang lain.
Isi ceramahnya menyebut sebuah nama anggota petugas militer (Babinsa) masuk ke Musala As-Sa’adah di Tanjung Priok tanpa melepas sepatu dan menyiramkan air got untuk membersihkan pamflet, yang memicu kemarahan warga.
Lalu isunya yang beredar di luar, ada tentara masuk musholah, non muslim, pakai sepatu. Akhirnya massa datang membakar motor oknum Babinsa tersebut.
Sejumlah pemuda akhirnya ditangkap dan ditahan. Berita media menyebut aparat menahan empat orang pengurus musala dan warga.
MALAM PUNCAK TRAGEDI 1984
Sementara ceramah anti pemerintah Soeharto terus berlangsung setiap malam. Puncaknya di Sindang dekat Pasar Permai tersebut.
Saat itu, Amir Biki, untuk pertama kalinya naik ke mimbar. Bukan berceramah. Tapi…
Ya Amir Biki mengancam agar sebelum jam 24.00 WIB, pemuda yang ditahan karena diduga membakar motor agar segera dilepas. Kalau tidak dilepas, massa akan mendatangi Kodim.
Tapi baru mereka bergerak dan menjelang depan Kantor Damkar dan Polres Jakut, mereka sudah diberondong peluru dari senapan aparat yang sudah siap di sepanjang Jl. Yos Sudarso.
Ini saya tahu karena melihat sendiri malam itu, rumah tempat kos-kosan saya di Gang 102 Barat.
Juga dari yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena memang ikut meliput sidang yang dikenal dengan “Tragedi Tanjung Priok”.
Menurut Menteri Penerangan Harmoko berdasarkan data resmi pemerintah mencatat 24 orang tewas dan 54 luka-luka, sementara catatan Komnas HAM dan laporan korban/penyintas mencatat korban tewas, hilang, serta luka mencapai ratusan orang.
Itu versi pemerintah. Tapi ketika saya cek ke kamar mayat RSCM, banyak orang tua dari berbagai daerah di luar Jakarta datang ke RSCM.
Mereka mengaku sejak peristiwa Tanjung Priok, banyak anak mereka belum pulang atau kembali ke rumah.
Jika benar mati tertembak, paling tidak mereka masih bisa melihat jenazah anaknya.
SIDANG TRAGEDI TANJUNG PRIOK
Hanya lima hari sesudah tragedi, pada 17 September 1984, terbit Lembaran Putih Peristiwa September 84 di Tanjung Priok. Keberadaan dokumen tersebut hingga sekarang tercatat dalam katalog Perpustakaan Komnas HAM.
Dokumen itu ditandatangani 22 orang, di antaranya Ali Sadikin, H.R. Dharsono, Hoegeng Iman Santoso, Sjafruddin Prawiranegara, Boerhanoeddin Harahap, H.M. Sanusi, Anwar Harjono, dan A.M. Fatwaseperti ditulis Tagar.co.
Mereka meminta dibentuk sebuah komisi bebas atau independen untuk mengumpulkan keterangan secara jujur mengenai kejadian Tanjung Priok dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, “Tragedi Tanjung Priok” pada tanggal 12 September 1984 adalah kerusuhan berdarah di Jakarta Utara ketika aparat militer Orde Baru menembaki massa demonstran, yang mengakibatkan puluhan hingga ratusan korban jiwa, beritanya DI SINI
Video Pengakuan saksi Tragedi Tanjung Priok 1984 (sumber : Narasi Newsroom) 👇
Peristiwa ini kemudian ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Namun proses peradilan ad hoc pada tahun 2003–2006 belum menghasilkan kekuasaan hukum yang memuaskan rasa keadilan para korban karena para terdakwa tingkat tinggi dibebaskan.
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), saat itu, juga meminta penyelidikan lebih lanjut pada pengadilan yang akan datang.
Beberapa pejabat militer membuat surat pengampunan (islah) dengan keluarga korban; meski islah tidak mengandung pengakuan bersalah, korban menerima kompensasi sejumlah Rp1,5-2 juta.
Islah pertama meliputi 86 keluarga, seperti yang diwakilkan oleh Rambe, sedangkan untuk keluarga Biki terjadi pada islah kedua. Pada tanggal 1 Maret 2001 sejumlah islah telah dibuat.
Hasil islah tersebut, beberapa korban atau keluarga mereka menyarankan kepada penyidik M.A. Rachman bahwa tuntutan harus dijatuhkan. Investigasi baru berlanjut pada bulan Juli 2003.
Di bawah tekanan internasional, pada tahun 2003 DPR menyetujui penggunaan undang-undang hak asasi manusia tahun 2000
Tujuan untuk membawa pelaku pembantai ke pengadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan; persidangan dimulai pada bulan September tahun itu.
Mereka yang dibawa ke pengadilan termasuk Kolonel Sutrisno Mascung, pemimpin Peleton II Batalyon Artileri Pertahanan Udara saat itu, dan 13 bawahannya.
Pejabat berpangkat tinggi saat itu, termasuk komandan militer Jakarta Try Sutrisno dan Kepala Angkatan Bersenjata L. B. Moerdani, dibebaskan dari tuntutan, seperti mantan Presiden Soeharto dan mantan Menteri Kehakiman Ismail Saleh.
Penuntutan dipimpin oleh Widodo Supriyadi, dan Wakil Ketua DPR A.M. Fatwa bertugas sebagai saksi penuntutan.
Beberapa petugas yang diadili divonis bersalah, sementara Sriyanto dan Pranowo dibebaskan.
Pada tahun 2004 kantor Kejaksaan mengajukan banding atas pembebasan Sriyanto dan Pranowo, tetapi ditolak.
Keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PERJUANGAN KELUARGA KORBAN
Puluhan warga dan keluarga korban peristiwa “Tragedi Tanjung Priok” 1984 menggelar audensi di Masjid Al Araf, Jalan Tipar Cakung, RW 01, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dikutip dari Teropongrakyat.co Sabtu 12 September 2026 malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut mengangkat agenda permohonan rehabilitasi atau rekonsiliasi nama Amir Biki, sekaligus tuntutan agar keluarga korban mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Audensi yang diselenggarakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Araf itu diikuti sekitar 50 peserta. Sejumlah pihak hadir, di antaranya M. Beni Biki selaku keluarga almarhum Amir Biki, Ahmad Ramdon yang merupakan keponakan Amir Biki.

Teks : Beni Biki adik almarhum Amir Biki bersama keluarga korban Tragedi Tanjung Priok 1984 (foto: Teropongrakyat.co)
Juga hadir M. Yusron Zaenuri yang disebut sebagai saksi Peristiwa Tanjung Priok 1984, Iptu Sugeng selaku Kanit Binmas, serta warga yang mengaku sebagai korban peristiwa tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya melakukan refleksi sejarah, tetapi juga menyampaikan kembali aspirasi agar pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang hingga kini masih menjadi bagian dari ingatan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Beni juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengeluarkan keputusan yang dapat menjadi dasar rehabilitasi atau rekonsiliasi terhadap nama Amir Biki.
Kami meminta agar keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 memperoleh kompensasi dari pemerintah, kata Beni Biki
Permintaan tersebut disampaikan Beni dengan merujuk pada langkah pemerintah pada 2023 yang memberikan pengakuan dan penyelesaian non-yudisial terhadap sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kita semua tentu sepakat dengan Beni, penyelesaian terhadap persoalan sejarah tidak semata-mata berkaitan dengan masa lalu.
Tetapi juga menyangkut bagaimana negara memberikan ruang bagi keluarga dan masyarakat untuk memperoleh kejelasan serta pemulihan.
Demikian tulisan saya kali ini di blog, mengenang 42 tahun Tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Salam : Nur Terbit
* Tulisan hari kedua puluh sembilan (ke-29) edisi Senin 15 September 2026, memeriahkan Lomba Blog Tema Kemerdekaan digelar Wijaya Kusumah (Omjay) – www.wijayalabs.com




