Hukum Pendidikan

MBG, Dari Singkatan Lucu Hingga Kejadian Horor

Written by nurterbit

Teks : Pelajar menikmati menu MBG yang diantar petugas SPPG ke sekolah (foto : Antara)

Belakangan ini semakin marak pemberitaan soal MBG (Makanan Bergizi Gratis), program andalan Presiden Prabowo Subianto.

Kalau versi Prabowo MBG itu singkatan dari “Makanan Bergizi Gratis”, maka versi saya MBG itu adalah singkatan dari “Masakan Bini (istri) Gua” hehehe….

Mari kita mulai membaca tulisan ini dari perkembangan terbaru dari kasus program MBG ini. Setidaknya mencakup dua isu utama.

Pertama: yaitu kasus dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kedua: serta insiden keracunan massal di sejumlah daerah yang berujung status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Ilustrasi gambar dari medsos

Ilustrasi gambar dari medsos / Suara 

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG (ditangani Kejaksaan Agung-Kejagung) sudah selesai pada tahap pemeriksaan saksi secara berlanjut.

Saat ini Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur BGN, yayasan, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kejagung juga sudah merampungkan berkas perkara MBG. Sekarang ini perkaranya sedang bergulir di pengadilan.

Ya sebentar lagi sudah ada yang berstatus narapidana setelah hakim memutuskan berapa tahun vonis bagi para terdakwa. Beritanya ada di Instagram AntaraTV dan bisa dilihat DI SINI !

Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk dari pihak swasta dan pejabat BGN.

Di antaranya seperti Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta oknum internal BGN terkait penyelewengan titik dapur dan pengadaan. Berita selengkapnya ada DI SINI-1 

TANGGAPAN BADAN GIZI NASIONAL

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, sudah menjawab sejumlah pertanyaan anggota DPR saat dengar pendapat di gedung wakil rakyat di Senayan, Jakarta.

Menurut Sudaryono, adapun kejadian keracunan yang viral di media sosial dan media meanstream belakangan ini, itu karena pengelol SPPG tidak patuh dengan SOP atau Standar Operasional Prosedur.

Sekedar diketahui, SPPG adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebagai unit atau dapur umum yang berfungsi untuk menyiapkan, mengolah, dan mendistribusikan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah dan ibu hamil.

Tujuannya untuk memperbaiki status gizi, mendukung tumbuh kembang anak, mencegah stunting, serta menggerakkan ekonomi lokal.

Jadi kalau ada yang menganggap itu sabotase yang terjadi di SPPG, maka BGN menjamin itu bukan sabotase tapi gangguan sistem pada dapur MBG.

“Apa karena ini kelalaian atau tidak, Insya Allah tidak akan terjadi. Sementara ini ada 27.485 dapur SPPG di seluruh Indonesia,” katanya, seperti dikutip sejumlah media.

Kepala BGN Sudaryono berulang kali menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi.

Sumber : BGN

Sumber : BGN

Permintaan maaf disampaikan kepada para korban dan keluarganya serta pihak-pihak yang terdampak akibat kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG.

Sudaryono juga menyebut penanganan kasus tidak hanya dilakukan dari sisi administrasi dan evaluasi program.

Menurut Sudaryono dari hasil penyelidikan kepolisian sudah ada pihak yang masuk dalam tahap penyelidikan bahkan udah ada yang naik ke penyidikan untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Kalau Anda menemukan di lapangan ada dapur MBG yang mungkin melakukan kecurangan, segera laporkan kami akan investigasi kasus ini.

Sejumlah kalangan memang kembali menyoroti pentingnya standar keamanan pangan dalam program MBG ini mengingat makanan yang didistribusikan menyasar jutaan orang rakyat Indonesia, terutama kalangan pelajar.

Ilustrasi gambar dari medsos

Ilustrasi gambar dari medsos

KASUS KERACUNAN MBG DI DAERAH 

Kasus keracunan massal yang diduga akibat usai menyantap MBG dan ditetapkan dengan status KLB (Kejadian Luar Biasa), salah satunya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Seperti diberikan media, sempat terjadi lonjakan korban di Pati yang terus meningkat. Ratusan siswa dan guru di SMP Negeri 1 Gembong dan MTs Negeri 3 Pati, Jawa Tengah, mengalami mual dan diare akibat dugaan keracunan MBG.

Atas kejadian keracunan di Pati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Bagaimana kejadiannya? Anda dapat membaca kronologi lengkap penanganan korban pada laporannya DI SINI

Selain ratusan siswa-guru di Pati diduga keracunan MBG, kasus keracunan massal juga terjadi daerah lain seperti di Tanah Toraja (Tator) Sulawesi Selatan dan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Di Kabupaten Karo, Sumatera Utara misalnya, menimpa ratusan siswa—termasuk korban yang mengalami gangguan kesehatan serius dan penurunan daya ingat—resmi dibawa ke jalur hukum lewat laporan pengaduan ke Polres Karo.

Organisasi seperti Amnesty International Indonesia juga mendesak evaluasi dan penghentian program akibat risiko terhadap keselamatan anak.

Mahfud MD (Foto : jejakterkini.online)

Mahfud MD (Foto : jejakterkini.online)

MAHFUD MD, HARUS DIPIDANA

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup hanya disikapi dengan teguran.

Menurutnya, dikutip dari jejakterkini.online, apabila terdapat kelalaian yang menyebabkan makanan berbahaya dikonsumsi hingga membuat penerima manfaat sakit, persoalan tersebut harus diproses secara pidana.

Mahfud menilai keselamatan penerima MBG tidak boleh dipertaruhkan.

Kasus keracunan yang berulang menunjukkan bahwa persoalan keamanan makanan bukan sekadar kesalahan teknis atau persoalan administratif, melainkan dapat menyangkut keselamatan bahkan nyawa manusia.

Karena itu, teguran kepada pihak yang bertanggung jawab dinilai tidak cukup apabila memang ditemukan unsur pelanggaran atau kelalaian.

Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah berulangnya laporan penerima MBG yang mengalami dugaan keracunan di sejumlah daerah.

Ilustrasi gambar dari medsos

Ilustrasi gambar dari medsos

Setiap kejadian menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan, standar pengolahan, distribusi hingga mekanisme pertanggungjawaban ketika makanan yang dibagikan justru membuat penerimanya jatuh sakit.

Namun, proses pidana tetap harus didasarkan pada bukti. Tidak setiap kasus keracunan otomatis berarti terjadi tindak pidana.

Penyebab makanan terkontaminasi, bentuk kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dan hubungan antara kelalaian dengan timbulnya korban harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kita semua tentu setuju dengan saran dan pendapat Mahfud MD, bahwa timbulnya korban harus dibuktikan melalui proses hukum.

Meski demikian, jika unsur pidana terbukti, penyelesaiannya tidak semestinya berhenti pada teguran semata karena persoalannya menyangkut keselamatan nyawa manusia.

Semoga ke depan akan ada perbaikan, minimal menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto atas MBG yang menjadi program andalannya.

Salam : Nur Terbit

* Tulisan hari kedua puluh enam (ke-26) Jumat 11 September 2026, untuk Lomba Blog Tema Kemerdekaan digelar oleh Wijaya Kusumah (Omjay) – https://wijayalabs.com

Video penyelewengan titik dapur dan pengadaan MBG 👇

Sponsor lomba blog (dok : Ist)

Sponsor lomba blog (dok : Ist)

 

 

 

 

 

Leave a Comment