Teks: Peringatan Hari Guru di Stadion Patriot Kota Bekasi (foto dok Nur Terbit).
“Halo teman-teman Serti (sertifikasi), apa tunjangan guru sertifikasi sudah cair?”
“Belum Bu. Saya sudah enam bulan dari bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September belum cair”.
“Kalau saya tiga bulan dari Juli, Agustus sampai September belum cair juga”
“Teman guru saya di sekolah lain, malah ada yang belum cair sama sekali dari bulan Januari, sudah sembilan bulan loh belum cair. Kasihan”.
Begitu dialog para guru, saat secara tidak sengaja saya menguping keluhan mereka yang lagi membahas tunjangan sertifikasi.
Menurut mereka, dalam kondisi normal dan pencairan tunjangan sertifikasi lancar, para guru biasanya sudah terima tunjangannya setiap akhir bulan di tanggal 25.
“Informasinya, sudah cair tadi siang, makanya saya umumin serti cair di grup WhatsApp,” kata guru yang lain.
Tunjangan guru sertifikasi yang terlambat cair ini, memang jadi topik pembicaraan dan bahan “curhat” di antara para guru dalam beberapa bulan terakhir ini. Mo
Pada tulisan saya sebelumnya di situs blog www.nurterbit.com, sudah dibahas mengenai pola sertifikasi guru dalam jabatan serta alasan di balik keterlambatan pencairan tunjangan atau gaji guru sertifikasi tersebut. Baca selengkapnya di link DI SINI !!
PERJALANAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU
Sekedar diketahui, program sertifikasi bagi guru ini merupakan pola pembinaan bagi guru dalam jabatan guna memenuhi standar kompetensi profesional.
Persoalannya, keterlambatan pencairan gaji atau tunjangan sertifikasi guru ini, seringkali alasannya hanya berupa penjelasan standar dan sekedar “basa-basi” dari pihak terkait (Dinas Pendidikan).
Ya, sekedar pemakluman atas kendala administratif atau teknis yang kerap membuat pencairan hak guru sertifikasi mengalami keterlambatan pencairannya.
Itu sebabnya kendala administratif atau teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru ini, sempat beberapa kali terjadi perbaikan dalam proses dan sumber dana dari penyalurannya.
Penyaluran tunjangan guru sertifikasi dari pemerintah pusat ke daerah, lalu kembali ke pusat lagi.
Sebelumnya misalnya, pencairan tunjangan guru sertifikasi ini ditangani langsung penyalurannya oleh Kementerian Keuangan dari sumber dana Anggaran Pembiayaan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi masing-masing guru sertifikasi.
Selanjutnya penyaluran dan pencairan tunjangan guru sertifikasi ini dialihkan ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota masing-masing menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian ke rekening pribadi masing-masing guru sertifikasi.
Entah pertimbangan apa, sehingga belakangan ini penyaluran dan pencairan tunjangan guru sertifikasi ini dialihkan kembali ke Pemerintah Pusat.
Sehingga nasib dan masa depan guru sertifikasi tergantung kebijakan Kementerian Keuangan.
TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TIDAK LAGI LEWAT PEMDA
“Asyik, tunjangan sertifikasi guru kini tidak lewat Pemda lagi. Ini kabar gembira bagi guru sertifikasi,” sambut seorang guru sertifikasi di Bekasi, menyambut dengan suka cita.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyetujui tunjangan sertfikasi guru tanpa perantara Pemerintah Daerah (Pemda), seperti dikutip dari pemberitaan media, 23 Februari 2025
Ini artinya, tidak akan terjadi lagi tunjangan profesi dan sertifikasi guru “molor” alias tertunda tidak dibayar tepat waktu.
Bahkan pernah setahun sempat “mandeg” dan tunjangan sertifikasi guru dibayar seperti kredit rumah BTN = Bayar Tapi Nyicil
Karena itu, guru sertifikasi yang ada di negeri Indonesia ini, dijamin pasti sepakat dengan kabar dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti, bahwa tunjangan sertifaksi ke depan tidak akan telat lagi. Ya semoga saja.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti sepakat dan berjanji akan memerintahkan agar pihak yangbterjait dengan gaji sertifikasi guru ini dicairkan ke rekening guru tanpa perantara.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru ini adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk guru Taman Kanak-kanak misalnya, awalnya mereka menerima “rappelan” tunjangan guru sertifikasi sekali dalam tiga bulan. Tapi beberapa bulan terakhir, sudah dibayarkan setiap bulan.
Masalahnya, beberapa bulan belakangan ini tunjangan guru sertifikasi tersebut macet dan terlambat dibayarkan.
Padahal sudah dialihkan kembali penyalurannya ke Pemerintah Pusat. Apa gerangan kendalanya lagi?
Terlepas akan keterlambatan pencairan tunjangan tersebut, yang pasti menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, seorang guru sertifikasi adalah mereka yang telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikasi ini diperoleh setelah guru mengikuti program pendidikan profesi guru.
“Tunjangan sertifikasi merupakan hak bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Abdul Mu’ti.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme, tunjangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan : Kesejahteraan, Kualitas pendidikan
Tentu tunjangan sertifikasi guru ini, harapan awalnya tidak akan telat lagi ke rekening para guru. Namun faktanya?
GURU SERTIFIKASI PERNAH CURHAT KE PRESIDEN
Sebagai informasi, di acara HUT PGRI & HARI GURU NASIONAL yang digelar di Stadion Candrabaga, Bhagagasi, Kota Bekasi, Jawa Barat 8 tahun silam (2017), para guru sudah pernah meminta kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) agar tunjangan profesi dan sertifikasi guru dibayar tepat waktu.
Jokowi pun berjanji akan menegur instansi terkait (Kemendikbud Pusat, Dinas Pendidikan Kab/Kota, UPP Diknas Kecamatan), agar permintaan para guru tersebut — tunjangan profesi dan sertifikasi guru — dibayar tepat waktu.
Saya yang ikut hadir saat itu, terusik dengan nasib guru yang memprihatinkan ini, terutama guru sertifikasi.
Tapi nyatanya, tunjangan profesi dan sertifikasi guru, masih sering “molor” alias tertunda tidak dibayar tepat waktu. Buktinya ya setidaknya sekarang ini. Bahkan pernah setahun sempat “mandeg” dan dibayar nyicil.
Di era kemimpinan Presiden Prabowo Subianto sekarang ini, sudah memberikan kado manis untuk para pahlawan tanpa tanda jasa di Hari Guru Nasional, 25 November 2024 silam.
Tidak tanggung-tanggung, ia menaikkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kami walau baru berkuasa satu bulan”, katanya.
“Kami sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan,” ujar Prabowo
Itu disampaikan di Hari Guru Nasional 2024 di Veledrom Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024.
Pemerintah menaikkan gaji guru, seperti diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 26 November 2024, usai rapat bersama Prabowo.
Gaji guru yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok.
Sedangkan gaji guru non-ASN akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan syaratnya telah mengikuti sertifikasi guru. Begitu informasinya, dikutip dari Tempo.co.
Jadi jangan lagi ada berita kalau tunjangan profesi dan sertifikasi guru di daerah, masih sering “molor” alias tertunda tidak dibayar tepat waktu.
Bahkan masyarakat dan mereka yang bergelut di dunia pendidikan, mengharapkan agar hidup seorang guru lebih sejahtera lagi.
Bukankah untuk mencapai dan mewujudkan “Indonesia Emas” peran guru sebagai pendidik generasi muda ikut berperan?
Alhamdulillah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, salah satu menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto merespon cepat.
Apalagi dengan adanya laporan kalau nasib guru sertifikasi mereka selama ini, masih sering diperlambat pencairannya oleh “oknum” Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing.
Sebagian guru sertifikasi yang penulis temui, sama berharap gaji tunjangan mereka yang diterima setiap 3 bulan sekali — sekarang sudah setiap bulan — akan lancar ke depannya.
“Kami gembira karena Pak Presiden Prabowo menaikkan tunjangan guru, juga Pak Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti yang menjanjikan gaji sertifikasi tidak melalui Pemda lagi”.
“Tapi lebih gembira lagi kalau pembayarannya lancar dan tepat waktu. Tidak tertunda atau macet seperti selama ini,” kata mereka.
Demikian kisah Bang Nur Terbit kali ini mengenai tunjangan atau gaji sertifikasi guru — yang sering terlambat bahkan pernah dicicil pencairannya — Semoga bermanfaat.
Salam : Nur Terbit
* Tuliskan hari kedua puluh lima (ke-25) Kamis 10 September 2026, menulis blog tema Kemerdekaan RI, yang digelar Wijaya Kusumah (Omjay) – https://wijayalabs.com





